Pengesahan Wajah untuk Pengguna SIM Card Baru
Mulai Jumat, 29 Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi nomor HP baru menggunakan data biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 dan ditujukan untuk pengguna kartu prabayar guna memperkuat validasi data pelanggan telekomunikasi.
Proses Registrasi yang Lebih Ketat
Kebijakan ini menegaskan bahwa pelanggan pascabayar tidak diwajibkan melakukan validasi biometrik karena proses verifikasi data awal dinilai sudah menyeluruh. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa masyarakat yang sudah memiliki nomor aktif tidak langsung dipaksa mengikuti skema baru. “1 Juli 2026 berlaku untuk semuanya, pelanggan eksisting sifatnya masih voluntary,” ujar Edwin.
Mengapa Registrasi Wajah Diperlukan?
Kementerian Komdigi menerapkan kebijakan ini untuk meningkatkan keamanan dan validasi data pelanggan telekomunikasi. Dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah, diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan nomor HP dan meningkatkan kepercayaan pelanggan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah penggunaan nomor HP palsu atau tidak sah.
Dampak bagi Pengguna
Kebijakan ini tidak berdampak signifikan pada pengguna yang sudah memiliki nomor aktif, karena mereka tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Namun, bagi pengguna baru, mereka harus melakukan registrasi wajah untuk mendapatkan nomor HP baru. Proses registrasi dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi masing-masing provider atau dengan mengunjungi gerai resmi operator seluler.
Solusi untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Bagi anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), kementerian telah menyediakan solusi. Pendaftaran nomor seluler untuk anak-anak dapat diintegrasikan melalui identitas orang tua atau wali resmi. “Untuk anak di bawah 17 tahun memang belum ada datanya di Dukcapil, tapi semuanya ada bimbingannya. Nah, ini kita bisa bantu lewat orangtuanya, kalau yang panti asuhan bisa pakai wali, itu bisa,” ungkap Edwin.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kebijakan ini merupakan langkah awal dalam meningkatkan keamanan dan validasi data pelanggan telekomunikasi. Kedepannya, kementerian akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini. Pengguna diharapkan untuk mendukung dan mematuhi kebijakan ini guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan layanan telekomunikasi.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.babelinsight.id/komdigi-wajibkan-registrasi-sim-card-wajah, without altering the facts of the original article.