Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Uang Palsu, Warga Waspada
Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat di daerah setempat. Dua terduga pelaku, MS (31) dan AM (26), asal Kecamatan Sikur, telah diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan peredaran uang palsu di kawasan Rona-Rona, tepatnya di Lapangan Umum Sakra. Uang palsu senilai Rp70.000.000 dan uang asli Rp1.050.000 berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Apa yang Terjadi
Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan peredaran uang palsu di kawasan Rona-Rona, tepatnya di Lapangan Umum Sakra. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju tempat tinggal pelaku di Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, dan berhasil menangkap mereka pada Minggu malam, 21 Juni 2026.
Mengapa dan Dampak
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitarnya. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Timur dalam menangani kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dampak dari kasus ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dalam transaksi keuangan. Polres Lombok Timur masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati saat melakukan transaksi jual beli. Kasus peredaran uang palsu ini menunjukkan bahwa kejahatan masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus tetap waspada dan mendukung upaya polisi dalam menangani kasus kejahatan. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.