Metode omnibus menjadi fokus utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam rangka meningkatkan kompetensi perancang regulasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat baru-baru ini mengadakan kegiatan pendalaman materi bertajuk “Penggunaan Metode Omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” yang diikuti oleh jajaran Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para perancang dalam menerapkan metode omnibus.
Momen Penentu di Lingkungan Kemenkumham Jabar
Kegiatan pendalaman materi ini dilaksanakan secara virtual pada Jumat, 3 Juli 2026, dan dihadiri oleh Cahyani Suryandari, S.H., M.H., selaku Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Ia juga merupakan Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, penguasaan metode omnibus sangat krusial bagi para perancang di Kemenkum Jabar agar mampu menghasilkan produk hukum daerah maupun nasional yang lebih sederhana, harmonis, dan adaptif.
Apa yang Terjadi dalam Kegiatan Pendalaman Materi?
Kegiatan pendalaman materi ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham Jabar untuk meningkatkan kompetensi para perancang peraturan perundang-undangan. Dalam pemaparannya, Cahyani Suryandari mengupas tuntas metode omnibus sebagai strategi penyusunan yang menggabungkan berbagai materi muatan multisektor ke dalam satu regulasi guna menghindari ego sektoral antar instansi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, metode ini menjadi solusi efektif yang diakui secara hukum untuk mengubah atau mencabut berbagai aturan yang setingkat secara serentak.
Mengapa Metode Omnibus Penting?
Metode omnibus penting karena dapat membantu meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode ini, para perancang dapat menghasilkan regulasi yang lebih sederhana, harmonis, dan adaptif. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam mewujudkan penataan regulasi melalui kebijakan deregulasi dan revitalisasi hukum. Para perancang dituntut tidak hanya menguasai teori, tetapi juga andal dalam teknik penyisipan, pencabutan, dan penambahan substansi baru sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Keberhasilan penerapan metode omnibus ini pada akhirnya akan sangat bergantung pada proses pembentukan yang partisipatif, transparan, serta akuntabel dari seluruh pihak yang terlibat. Dengan demikian, diharapkan bahwa peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dapat lebih efektif dan efisien dalam mengatur masyarakat. Jalan panjang yang masih harus ditempuh oleh Kemenkumham Jabar dan para perancang peraturan perundang-undangan adalah terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menerapkan metode omnibus ini.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/kemenkumham/1177569/kemenkum-jabar-perkuat-kompetensi-perancang-regulasi-lewat-bedah-metode-omnibus, without altering the facts of the original article.