Transformasi Digital Imigrasi Dinilai Anggota DPR, Peluang Pungli Semakin Terbuka

Transformasi Digital Imigrasi Dinilai Anggota DPR, Peluang Pungli Semakin Terbuka

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai transformasi digital di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi secara menyeluruh bisa menutup peluang praktik pungutan liar sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang.

Fakta Transformasi Digital Imigrasi

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang dipimpin oleh Agus Andrianto, khususnya penguatan layanan keimigrasian berbasis digital dan pengawasan orang asing.

Yanuar mengatakan, digitalisasi tidak boleh lagi menyisakan tahapan manual yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, dia mengingatkan bahwa Imigrasi merupakan wajah Indonesia di mata dunia sekaligus garda terdepan dalam menghadapi isu keimigrasian.

Mengapa Transformasi Digital Imigrasi Perlu Dilakukan

Menurut Yanuar, dengan transformasi digital, semua pemberkasan seharusnya bisa memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), untuk memvalidasi dan mengonfirmasi agar tidak ada lagi praktik pungli.

Dengan demikian, peluang praktik pungutan liar semakin terbuka dan tidak dapat dihindari lagi.

Dampak Transformasi Digital Imigrasi

Transformasi digital di Imigrasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengawasan lalu lintas orang asing.

Dengan adanya teknologi digital, proses pemberkasan dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.

Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Imigrasi.

Kesimpulan

Demikian informasi yang dapat disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengenai transformasi digital di Imigrasi.

Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang pentingnya transformasi digital dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas lembaga Imigrasi.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *