Produsen Alat Listrik Ngeluh ke Purbaya, Minta Akses Setara di KEK untuk Meningkatkan Produksi
**Produsen Alat Listrik Ngeluh ke Purbaya, Minta Akses Setara di KEK untuk Meningkatkan Produksi** Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) menggelar sidang kanal debottlenecking pada Kamis (23/7/2026). Sidang ini dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan beberapa perusahaan, termasuk PT Schneider Electric Indonesia dan Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI). **Momen Penentu di Menit Akhir** Pada agenda sidang kedua, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang, setelah pada agenda pertama diwakilkan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Satgas P3M-PPE Satya Bhakti Parikesit. Adapun perusahaan yang mengajukan keluhan yakni PT Schneider Electric Indonesia dan Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI). Sedangkan keluhan ini ditujukan kepada beberapa kementerian dan lembaga seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Standarisasi Nasional. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Keluhan yang diajukan oleh Schneider Electric Indonesia dan APPI adalah adanya ketimpangan persaingan (unfair level playing field) dalam pembangunan KEK, yang mengakibatkan rendahnya penyerapan produk industri dalam negeri pada proyek-proyek infrastruktur dasar KEK. “Kami mengeluhkan tidak mendapatkan porsi yang cukup karena ada beberapa aturan di dalam KEK itu yang menyebabkan produk kami secara harga mungkin tidak bersaing dengan produk impor. Jadi, 75% itu mereka basically tidak bisa partisipasi, hanya sedikit sekali yang bisa berpartisipasi di KEK,” kata perwakilan APPI dalam Sidang Debottlenecking kedua, Kamis (23/7/2026). **Apa Artinya Ini ke Depan?** Keluhan ini menghasilkan kesimpulan, di mana Purbaya akan menyesuaikan aturan di KEK, agar produsen di dalam negeri bisa bersaing. “Kesimpulannya akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, terutama bagi produsen dalam negeri, nanti punya akses yang sama ke kawasan KEK,” kata Purbaya. Pihaknya akan mengatur agar produsen dalam negeri bisa beroperasi leluasa di dalam KEK. “Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri, walaupun perusahaan asing, yang udah punya pabrik di sini, mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK,” terang Purbaya. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Dengan kesimpulan ini, diharapkan produsen dalam negeri bisa meningkatkan produksinya dan berpartisipasi lebih banyak dalam proyek-proyek infrastruktur dasar KEK. Namun, perlu diingat bahwa proses ini memerlukan waktu dan perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru. Pemerintah harus terus mengawasi dan menyesuaikan aturan untuk memastikan bahwa produsen dalam negeri bisa bersaing dengan baik dan meningkatkan produksinya.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260724070454-4-753429/produsen-alat-listrik-ngeluh-ke-purbaya-minta-akses-setara-di-kek, without altering the facts of the original article.