Kronologi Lengkap Emiten Haji Isam (JARR) Beli CPO Sitaan dari Agrinas

**Kronologi Lengkap Emiten Haji Isam (JARR) Beli CPO Sitaan dari Agrinas** **Pembelian CPO Sitaan dari Agrinas: Momen Penentu di Menit Akhir** PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), sebuah perusahaan yang diketuai oleh Haji Isam atau Andi Syamsuddin Arsyad, telah memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait sengketa hukum material yang disampaikan oleh Law Office R. Azhari & Co. Perseroan menegaskan bahwa transaksi pembelian minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN) telah dilakukan sesuai ketentuan dan Perseroan bertindak sebagai pembeli yang beritikad baik. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Menurut JARR, kronologi pembelian CPO dari APN adalah sebagai berikut: * Perseroan menerima surat penawaran pada 10 Maret 2025 untuk pembelian sebanyak 15.000 metrik ton (MT) CPO. * Perseroan menandatangani nota kesepahaman pada 13 Maret 2025 dan membayar uang muka sebesar Rp50 miliar pada 14 Maret 2025. * JARR menyebut APN merupakan pihak yang mendapat penugasan untuk mengelola operasional perkebunan kelapa sawit beserta produk turunannya berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BAPB) Kejaksaan Agung RI kepada Menteri BUMN. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Menurut JARR, pada 15 April 2025 Perseroan menerima 3.498,150 MT CPO berdasarkan berita acara penerimaan dan dokumen surveyor PT Tribhakti. Sisa pembayaran sebesar Rp3,58 miliar kemudian dilunasi pada 23 April 2025. Perseroan menegaskan CPO tersebut telah diterima dan digunakan sebagai bahan baku produksi. Terkait klaim yang disampaikan Law Office R. Azhari & Co, JARR menyatakan tidak merasa perlu memberikan tanggapan lebih lanjut. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Menurut JARR, seluruh proses pembelian telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui proses uji tuntas yang memadai. Lebih lanjut, Perseroan menyampaikan hingga saat ini belum menerima surat resmi, somasi, maupun panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait perkara tersebut. JARR juga menyatakan belum terdapat proses hukum yang berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan, sehingga kegiatan produksi dan penjualan tetap berjalan normal. Dengan demikian, JARR telah memberikan penjelasan yang jelas tentang proses pembelian CPO dari APN. Namun, hal ini tidak mencukupi untuk menyelesaikan sengketa hukum yang disampaikan oleh Law Office R. Azhari & Co. Perlu dilakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus ini dan menghindari dampak negatif terhadap kegiatan perusahaan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260719200403-17-752006/kronologi-lengkap-emiten-haji-isam–jarr–beli-cpo-sitaan-dari-agrinas, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *