Don Ritto Dilepaskan dari Tahanan, Polri Limpahkan Kasus ke Kejagung
**Don Ritto Dilepaskan dari Tahanan, Polri Limpahkan Kasus ke Kejagung** **Momen Penentu di Menit Akhir: Don Ritto Dilepaskan dari Tahanan** Penyidik Polri membawa masuk barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke dalam Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Don Ritto, salah satu tersangka dalam kasus ini, telah dilepaskan dari tahanan dan dilepaskan ke tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Polri melimpahkan Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejagung. Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tahapan lanjut dalam penanganan perkara. Menurut Boro, setelah pelimpahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Barang bukti yang dilimpahkan antara lain uang tunai Rp6,059 miliar, 74 batang emas lantakan seberat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat, serta 16.068.804 dolar Singapura. Seluruh barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, termasuk Bank Indonesia, PT Pegadaian, Dinas Rahasia Amerika Serikat (United States Secret Service), dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. “Termasuk terkait beberapa mata uang asing lainnya juga dilakukan uji laboratorium forensik oleh Bareskrim Polri,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Penyerahan Don Ritto dan barang bukti ke tangan Kejagung ini merupakan tahapan lanjut dalam penanganan kasus korupsi dan TPPU. Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menghadapi proses penyidikan. Kelanjutan proses ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung, dan akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian kasus ini. **Kronologi** Pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejagung, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020â2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. **Dampak** Penyerahan Don Ritto dan barang bukti ke tangan Kejagung ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian kasus korupsi dan TPPU. Keputusan Kejagung akan menentukan apakah Don Ritto akan dijerat hukum atau tidak. Selain itu, penyerahan ini juga akan membantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. **Penutup** Penyerahan Don Ritto dan barang bukti ke tangan Kejagung ini merupakan tahapan lanjut dalam penanganan kasus korupsi dan TPPU. Keputusan Kejagung akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian kasus ini.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5653929/polri-limpahkan-tersangka-don-ritto-dan-barang-bukti-ke-kejagung, without altering the facts of the original article.