BPJS dan APD Minim: 11 Pabrik Batu Kapur di Bandung Barat Dilaporkan Langgar Aturan

BPJS dan APD Minim: 11 Pabrik Batu Kapur di Bandung Barat Dilaporkan Langgar Aturan

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat pada 11 perusahaan pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, mengungkap sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan. Mayoritas pekerja di perusahaan tersebut belum memiliki status hubungan kerja yang jelas, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, perusahaan juga belum mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Apa yang Terjadi?

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada 14 Juli 2026, Disnakertrans menemukan bahwa mayoritas perusahaan di kawasan Citatah, Padalarang, belum memenuhi kewajiban ketenagakerjaan. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan membenarkan sejumlah temuan yang sebelumnya disampaikan Gubernur. “Ada beberapa yang memang hubungan kerjanya juga memang harus diperbaiki. Terutama banyak yang tidak ada hubungan kerjanya dalam konteks tidak ada perjanjian kerja, baik itu PKWT maupun PKWTT itu memang secara tertulis banyak yang belum membuat,” ujar Joao.

Mengapa dan Dampak

Kondisi ini menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memahami pentingnya memenuhi kewajiban ketenagakerjaan. Menurut Joao, sistem borongan yang digunakan oleh beberapa perusahaan hanya mengatur mekanisme pembayaran upah, tetapi tidak menggantikan status hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan. “Kalau bahasa sekarang kadang-kadang disebutnya sistem borongan. Tapi bahasa regulasinya adalah upah berdasarkan satuan hasil,” ucapnya. Dampak dari kondisi ini adalah pekerja yang tidak memiliki perlindungan yang memadai. Dengan tidak adanya perjanjian kerja yang jelas, pekerja rentan terhadap eksploitasi dan tidak memiliki akses ke program jaminan sosial. Selain itu, lemahnya penerapan K3 juga meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Disnakertrans akan mengedepankan langkah pembinaan agar para pelaku usaha memahami kewajiban yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. “Kita akan melakukan pembinaan ini terkait dengan pemahaman regulasi ketenagakerjaan supaya mereka juga paham terkait dengan bagaimana harus melakukan langkah-langkah perlindungan pekerjanya, terutama dari sisi K3-nya itu dan juga dari sisi norma kerja, pengupahan, jaminan sosial,” ucapnya. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam nota pemeriksaan. Apabila perusahaan tidak menindaklanjuti nota tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, Disnakertrans akan melanjutkan ke tahap penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan yang memadai kepada pekerja.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1178690/temuan-pada-11-pabrik-batu-kapur-di-bandung-barat-bpjs-tak-ada-apd-minim-status-kerja-tak-jelas, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *