Polemik Penghapusan Pajak JHT, Purbaya Tunggu Data BPJS Ketengakerjaan untuk Beri Penjelasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih belum mengambil keputusan terkait rencana penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, Kementerian Keuangan masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum pengambilan keputusan untuk kebijakan itu. “Kita masih, kita masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Tenaga Kerja. Belum, belum disimpulkan seperti apa,” kata Purbaya.
Momen Penentu di Menit Akhir
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahterahan Buruh Said Iqbal menyampaikan usulan kebijakan ini kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 Juli 2026. Usulan ini kemudian menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ditanya apakah kini belum ada kesimpulan mengenai usulan itu, Purbaya menegaskan bahwa pembahasannya masih berlangsung. Dia pun menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut: “Belum.”
Apa yang Terjadi Sebelumnya?
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku masih menunggu arahan mengenai kebijakan ini. Menurutnya, masukan dari pekerja ini tengah dikaji di kantornya. Namun, dia mencatat bahwa 95% dari penerima manfaat JHT sudah tidak dikenai pajak. Karena nilainya yang masih di bawah ambang batas, yaitu di bawah Rp50 juta.
“Kalau data kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95% penerima JHT itu 0% pajaknya, karena di bawah Rp 50 juta,” paparnya.
Mengapa dan Dampaknya
Menurut Bimo, jika kebijakan ini dijalankan, kemungkinan hal yang akan dilakukan adalah menaikkan ambang batas kena pajak dinaikan jadi Rp 100 juta. Menurutnya, hal ini bisa dipahami oleh kalangan pekerja, BPJS, hingga pemerintah.
“Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp 50 juta jadi Rp 100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua juga memahami. Rakyat juga memahami, serikat buruh memahami, kementerian-kementerian yang terkait juga memahami, BPJS juga memahami,” jelas Bimo.
Penghapusan pajak JHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, pemerintah masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dengan masih adanya perdebatan dan kajian yang sedang dilakukan, pemerintah masih memiliki jalan panjang untuk menentukan kebijakan terkait pajak JHT. Purbaya dan timnya masih harus mempertimbangkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan masukan dari berbagai pihak sebelum membuat keputusan akhir.
Kita masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini. Namun, yang jelas, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260716061532-4-751148/soal-penghapusan-pajak-jht-purbaya-tunggu-data-bpjs-ketengakerjaan, without altering the facts of the original article.