Anggota DKPP yang Ikut KPU Naik Helikopter Terancam Sanksi: Diminta Nonaktif dan Tak Jadi Majelis Etik

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, yang ikut menggunakan helikopter dalam kegiatan pelantikan penyelenggara pemilu terancam sanksi. Ia diminta untuk nonaktif dan tidak menjadi majelis etik dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Keterlibatan dalam Penggunaan Helikopter

Muhammad Tio Aliansyah diketahui ikut dalam perjalanan menggunakan helikopter bersama Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i. Penggunaan helikopter ini diduga sebagai pelanggaran etik dan telah dilaporkan ke DKPP.

Mengapa Nonaktif?

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh menilai bahwa Tio seharusnya tidak ikut menyidangkan perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut. Menurut Rendy, anggota DKPP yang terlibat harus mengundurkan diri sementara atau dinonaktifkan untuk menghindari konflik kepentingan.

“Iya enggak boleh jadi majelis, enggak boleh kalau dia terlibat, majelis etik itu tidak boleh bersidang dan harus nonaktif. Harus nonaktif iya dong,” kata Rendy.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Jika Tio tetap aktif sebagai anggota DKPP, maka hal ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan independensi DKPP dalam menangani kasus pelanggaran etik. Selain itu, jika Tio tetap menjadi majelis etik, maka hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap DKPP.

Rendy juga menegaskan bahwa persoalan etik tidak selalu bergantung pada aturan tertulis. Menurut dia, dalam persoalan etik terdapat perbedaan mendasar antara aturan hukum tertulis (rule of law) dan kaidah etik (rule of ethics).

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Saat ini, status Tio masih belum nonaktif dengan alasan tak ada landasan aturan. Namun, Rendy berharap bahwa DKPP dapat memahami prinsip-prinsip etik dan mengambil tindakan yang tepat untuk menjaga integritas dan independensi lembaga tersebut.

“Bedakan rule of ethics and rule of law. Rule of law, written, tertulis. Ada aturannya. Masa DKPP enggak tahu sih,” ujarnya.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.tribunnews.com/nasional/7854840/anggota-dkpp-yang-ikut-kpu-naik-helikopter-diminta-nonaktif-dan-tak-jadi-majelis-etik, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *