Yusril Ungkap Pemerintah Tunggu DPR Selesai Susun RUU Perampasan Aset, Apa Alasannya?
Pemerintah Indonesia tampaknya masih menunggu DPR RI menyelesaikan penyusunan RUU Perampasan Aset sebelum membahasnya lebih lanjut. Hal ini diungkapkan oleh Yusril, seorang ahli hukum, yang menyatakan bahwa pemerintah akan menunggu DPR selesai menyusun RUU inisiatif tersebut. “Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai,” kata Yusril.
Apa yang Terjadi?
Komisi III DPR RI telah melanjutkan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan membahas RUU tersebut semaksimal mungkin. Hal ini disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Habiburokhman menepis ada anggapan Komisi III DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman memastikan Komisi III DPR hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Waketum Partai Gerindra itu mengatakan pembahasan ini penting karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan baru. “Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga,” ucap dia.
Mengapa dan Dampak
Yusril mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus mengacu pada KUHAP baru dan tidak boleh menimbulkan abuse of power. “Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana,” ucap dia. Ia juga mengingatkan bahwa perampasan aset harus menunggu putusan pengadilan. “Ya jangan sampai timbul kesewenang-wenangan dan ‘abuse of power’. Kalau aset disita, tujuannya untuk mengamankan aset. Tunggu putusan pengadilan.”
Jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka akan memiliki dampak signifikan pada proses hukum di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mengurangi kejahatan. Namun, jika tidak disusun dengan hati-hati, RUU ini dapat menimbulkan masalah baru, seperti penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, DPR RI harus berhati-hati dan memperhatikan aspirasi masyarakat. RUU ini harus disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak asasi manusia dan keadilan. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi yang efektif dalam meningkatkan penegakan hukum di Indonesia.
Yusril mengingatkan DPR RI untuk memperhatikan Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia juga mengingatkan bahwa RUU ini harus disusun dengan mengacu pada KUHAP baru dan tidak boleh menimbulkan abuse of power. Dengan memperhatikan berbagai aspek ini, RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi yang efektif dalam meningkatkan penegakan hukum di Indonesia.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8574531/yusril-pemerintah-tunggu-dpr-selesai-susun-ruu-perampasan-aset, without altering the facts of the original article.