37 Saham ‘Jumbo’ Masuk Daftar HSC, BEI Tambah Kriteria Baru
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan peninjauan kembali terhadap kriteria saham yang masuk dalam High Shareholding Concentration (HSC) List. Hasil evaluasi tersebut membuat sebanyak 37 emiten baru akan masuk ke dalam daftar saham dengan indikasi kepemilikan terkonsentrasi. Penambahan kriteria baru ini bertujuan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien di pasar modal Indonesia.
Penambahan Kriteria Baru
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap kriteria serta faktor pemicu (trigger factors) yang digunakan dalam penentuan saham HSC. Sebagai hasilnya, BEI merevisi metodologi HSC dengan menambahkan satu kriteria baru berupa price impact ratio. Kriteria ini akan diterapkan pada seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
Saham yang memiliki price impact ratio tinggi akan melalui proses screening untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya indikasi kepemilikan saham yang terkonsentrasi. Price impact ratio sendiri dihitung dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap tingkat velocity saham tersebut. Sementara velocity dihitung berdasarkan rata-rata volume transaksi dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
Apa yang Terjadi
BEI akan melakukan evaluasi price impact ratio secara berkala setiap tiga bulan mengikuti siklus evaluasi indeks utama di bursa. Sementara itu, trigger factors dari fungsi pengawasan akan tetap dilakukan secara insidental dan tidak terbatas pada periode evaluasi tertentu. Pengumuman resmi mengenai daftar saham terbaru yang masuk kategori HSC akan disampaikan setelah penutupan perdagangan hari Selasa ini.
Jeffrey menjelaskan bahwa 37 saham baru yang masuk dalam kriteria high shareholding concentration akan menambah total saham yang ada di dalam high shareholding concentration menjadi 51 saham. Langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan yang dilakukan BEI untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien di pasar modal Indonesia.
Mengapa dan Dampak
Penambahan kriteria baru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam mengidentifikasi saham-saham dengan indikasi kepemilikan terkonsentrasi. Dengan demikian, investor dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan terinformasi. Selain itu, penambahan kriteria baru ini juga dapat membantu BEI dalam mengawasi aktivitas perdagangan saham dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Dalam jangka panjang, penambahan kriteria baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan meningkatkan efisiensi pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, BEI terus melakukan evaluasi dan peninjauan terhadap kriteria dan metodologi yang digunakan dalam penentuan saham HSC.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
BEI masih memiliki jalan panjang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pasar modal Indonesia. Dengan penambahan kriteria baru ini, BEI diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan pengaturan pasar modal. Investor dan pelaku pasar juga diharapkan dapat memanfaatkan informasi yang lebih akurat dan transparan untuk membuat keputusan yang lebih tepat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260714184024-17-750831/bei-tambah-kriteria-hsc-37-saham-jumbo-bakal-masuk-daftar, without altering the facts of the original article.