Mahfud MD Desak Pecat Listyo Sigit Tanpa Hormat, Tuduh Skenario Sabotase di Balik Penurunan Kepercayaan Publik

Mahfud MD menegaskan keinginannya agar mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta perwira tinggi yang terlibat dalam kasus penyadapan kepala negara segera dipecat dengan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian, sebelum proses peradilan pidana selesai.

Penggambaran Situasi dan Keputusan Mahfud MD

Dalam dialog eksklusif bersama Official iNews pada Jumat (6/11/2026), Mahfud MD secara terbuka mengajukan tuntutan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Listyo Sigit dan rekan-rekannya. Menurutnya, langkah administratif ini berlandaskan regulasi yang sah dan preseden penegakan hukum internal kepolisian yang pernah diterapkan pada kasus-kasus besar sebelumnya. “Pecat Listyo Sigit tidak dengan hormat dan semua yang sudah tersangka itu, karena sudah terbukti melakukan penyadapan. Itu adalah delik formal, tidak perlu dicari mana bukti makarnya; penyadapan itu sendiri sudah bukti,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan bahwa tindakan penyadapan terhadap kepala negara merupakan pelanggaran hukum luar biasa serius. Dalam konstruksi hukum pidana, penyadapan ilegal dikategorikan sebagai delik formal, di mana perbuatan itu sendiri telah melahirkan unsur pidana tanpa harus menunggu pembuktian niat makar di pengadilan. Ia menegaskan bahwa penyadapan sudah menjadi bukti yang cukup kuat untuk menuntut PTDH.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini juga mengingatkan bahwa pola-pola infiltrasi dan sabotase terhadap jalannya pemerintahan harus diusut hingga tuntas. Ia mendorong agar institusi Kepolisian Republik Indonesia di bawah kepemimpinan baru memanfaatkan momentum ini untuk melakukan pembersihan total (internal cleansing) dari unsur-unsur yang mencederai marwah negara. Mahfud MD bahkan mengemukakan kemungkinan adanya motif yang lebih besar di balik tindakan terjadinya penyadapan tersebut.

Alasan dan Prinsip di Balik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Mahfud MD menegaskan bahwa PTDH merupakan mekanisme administratif yang dapat diambil ketika terdapat delik formal yang sudah terbukti. Dalam konteks ini, penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit dan rekan-rekannya sudah memenuhi kriteria delik formal karena perbuatan tersebut secara otomatis menghasilkan unsur pidana. Oleh karena itu, tidak perlu menunggu proses pengadilan untuk menindak tegas pelaku.

Menurut Mahfud MD, PTDH tidak hanya menjadi bentuk hukuman administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian. Dengan memisahkan pelaku dari lingkungan kerja, lembaga dapat mengurangi risiko penyebaran pengaruh negatif dan memulihkan citra institusi yang terpuruk akibat dugaan penyadapan.

Implikasi bagi Sistem Hukum dan Kepercayaan Publik

Keputusan Mahfud MD menimbulkan dampak signifikan bagi sistem hukum Indonesia. Dengan menuntut PTDH sebelum proses peradilan pidana, ia menegaskan bahwa lembaga kepolisian harus dapat bertindak cepat dalam menanggapi pelanggaran serius. Hal ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan internal dan menekan risiko pelaku melanjutkan aktivitas ilegal.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik. Penurunan kepercayaan publik terhadap kepolisian akibat dugaan penyadapan dapat diatasi jika lembaga menunjukkan sikap tegas dan transparan dalam menindak pelaku. Dengan memberhentikan Listyo Sigit dan rekan-rekannya secara tidak dengan hormat, Mahfud MD menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap kepala negara.

Reaksi dan Dampak Terhadap Kebijakan Internal Kepolisian

Reaksi terhadap tuntutan Mahfud MD mencakup berbagai pihak. Beberapa pihak menilai bahwa PTDH adalah langkah yang tepat untuk menjaga integritas lembaga. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa proses peradilan pidana harus tetap diikuti agar hak asasi pelaku tidak terlanggar. Meski begitu, Mahfud MD tetap menegaskan bahwa PTDH dapat menjadi solusi sementara sebelum proses pengadilan selesai.

Dampak lain dari keputusan ini adalah potensi perubahan kebijakan internal kepolisian. Dengan menegaskan bahwa PTDH dapat dilakukan atas dasar delik formal, lembaga kepolisian dapat memperkuat prosedur internal untuk menindak pelaku pelanggaran serius. Ini dapat memicu reformasi struktural untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Kesimpulan dan Prospek ke Depan

Mahfud MD menegaskan pentingnya langkah administratif PTDH dalam menindak pelaku penyadapan. Dengan menuntut pemberhentian tidak dengan hormat, ia berharap dapat memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan integritas lembaga kepolisian. Langkah ini juga diharapkan menjadi contoh bagi penegakan hukum internal di lembaga publik lainnya.

Keputusan Mahfud MD menandai momen penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Jika langkah ini diikuti dengan proses pengadilan pidana yang transparan, maka dapat memperkuat sistem hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://wartakota.tribunnews.com/nasional/906776/mahfud-md-tegas-desak-pecat-eks-kapolri-listyo-sigit-tanpa-hormat-sebut-skenario-sabotase, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *