Klaim Penasihat Presiden: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penghapusan Pajak JHT 0%
BPJS Ketenagakerjaan diklaim mendukung penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0%. Dukungan ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat saat bertemu dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang sebelumnya dilakukan Iqbal dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Momen Penentu di Menit Akhir
Said Iqbal mengungkapkan bahwa Saiful Hidayat menyetujui usulan agar pajak pencairan JHT ditetapkan menjadi 0%. Menurut Iqbal, dukungan tersebut diberikan karena penghapusan pajak JHT dinilai lebih mencerminkan prinsip keadilan bagi para pekerja yang selama ini menabung melalui program jaminan sosial. “Nah ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan,” kata Said Iqbal.
Iqbal juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia mengusulkan agar skema pajak progresif dihapus. Jika pemerintah tetap mempertahankan pungutan pajak, ia meminta batas saldo JHT yang dikenai pajak dinaikkan signifikan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Usulan tersebut turut disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat respons positif.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Pertama, penghapusan pajak JHT dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kedua, BPJS Ketenagakerjaan mendukung penghapusan pajak JHT karena dinilai lebih mencerminkan prinsip keadilan. Ketiga, usulan penghapusan pajak JHT juga didukung oleh data yang menunjukkan bahwa sekitar 95% pencairan JHT tidak dikenai pajak karena nilainya berada di bawah Rp50 juta.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Dukungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap penghapusan pajak JHT menjadi sinyal positif bagi kalangan pekerja yang selama ini mengeluhkan pemotongan pajak saat mencairkan dana JHT. Jika usulan penghapusan pajak JHT direalisasikan, maka pekerja dapat menikmati dana JHT mereka tanpa harus dipotong pajak. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan yang sedang mengkaji usulan tersebut.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Meski BPJS Ketenagakerjaan mendukung penghapusan pajak JHT, namun masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum usulan tersebut direalisasikan. Menteri Keuangan masih harus mengkaji usulan tersebut dan membuat keputusan akhir. Oleh karena itu, pekerja masih harus menunggu keputusan pemerintah terkait penghapusan pajak JHT.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260715071837-4-750881/penasihat-presiden-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-dukung-pajak-jht-jadi-0, without altering the facts of the original article.