Dishub Kota Bandung Deregistrasi Sembilan Kendaraan Setiap Hari dari Parkir Liar, Angka Ini Turun 30% dari Bulan Lalu
Dishub Kota Bandung telah menindak 1.729 kendaraan yang parkir liar sepanjang 2026, menandakan upaya serius pemerintah kota untuk membersihkan ruang publik dan meningkatkan keamanan lalu lintas. Dalam laporan terbaru, petugas rata-rata menderek delapan hingga sembilan kendaraan per hari, menurunkan angka parkir liar 30% dibanding bulan lalu.
Langkah Tegas Dishub Kota Bandung terhadap Parkir Liar
Dishub Kota Bandung memulai operasi deregistrasi dengan menargetkan berbagai jenis kendaraan yang melanggar peraturan parkir. Dari 1.729 kendaraan yang ditindak, 681 adalah kendaraan roda dua, 1.021 adalah kendaraan roda empat, dan 27 kendaraan roda enam. Setiap kategori dikenai biaya derek yang berbeda: Rp 245 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 550 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 1.050.000 untuk kendaraan roda enam. Pembayaran dilakukan secara nontunai ke kas daerah, sementara pemilik kendaraan hanya perlu menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda sah.
Menurut Kepala Seksi Ketertiban Transportasi pada Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, petugas di lapangan rutin menderek delapan hingga sembilan kendaraan setiap hari. Ia menegaskan bahwa penindakan ini meliputi tilang manual dan tilang elektronik menggunakan perangkat genggam, namun kewenangan utama tetap berada di tangan kepolisian sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Jenis pelanggaran yang diidentifikasi oleh Dishub mencakup pelanggaran rambu larangan parkir, parkir di bahu jalan, dan pelanggaran paling merugikan yaitu parkir liar di trotoar. “Trotoar bukan tempat parkir ataupun jalur kendaraan bermotor. Fasilitas itu secara khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga harus diprioritaskan bagi para penggunaannya,” ujar Ulloh Abdulloh. Lokasi rawan parkir liar terutama di sekitar kawasan Bandung Electronic Center (BEC) dan jalan seki.
Alasan dan Dampak Penegakan Ketertiban Transportasi
Dalam konteks kota metropolitan, parkir liar menimbulkan beberapa dampak negatif. Pertama, mengganggu aliran lalu lintas, terutama di area strategis seperti BEC, yang seringkali menjadi pusat aktivitas komersial dan industri. Kedua, parkir di trotoar mengancam keselamatan pejalan kaki, mengurangi ruang gerak dan meningkatkan risiko kecelakaan. Ketiga, parkir liar dapat menurunkan citra kota Bandung sebagai kota yang teratur dan modern, mempengaruhi persepsi wisatawan dan investor.
Dengan menurunkan angka parkir liar sebesar 30% dibanding bulan lalu, Dishub Kota Bandung tidak hanya memperbaiki kondisi fisik jalan dan trotoar, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah kota terhadap ketertiban transportasi. Penegakan ini juga berkontribusi pada pengurangan polusi udara, karena kendaraan yang terparkir di tempat yang tidak semestinya seringkali memaksa pengendara lain untuk berhenti dan menunggu, menambah emisi kendaraan.
Selain itu, derek kendaraan yang melanggar peraturan juga memaksa pemilik kendaraan untuk lebih sadar akan peraturan lalu lintas. Dengan biaya derek yang signifikan, terutama bagi kendaraan roda enam, pemilik kendaraan akan lebih berhati-hati dalam memilih tempat parkir. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga kebersihan lingkungan.
Peran Teknologi dan Kerjasama Antara Instansi
Dalam pelaksanaan penindakan, Dishub Kota Bandung memanfaatkan teknologi tilang elektronik yang dapat memudahkan petugas dalam mencatat pelanggaran secara real-time. Meskipun tilang manual masih menjadi bagian penting, penggunaan perangkat genggam memungkinkan petugas untuk mencatat data pelanggaran secara akurat dan cepat. Selain itu, kerjasama dengan kepolisian dalam penegakan tilang elektronik memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Penggunaan sistem nontunai untuk pembayaran biaya derek juga menunjukkan upaya Dishub Kota Bandung untuk mempermudah proses administratif. Dengan sistem ini, pemilik kendaraan tidak perlu menunggu proses konfirmasi pembayaran secara manual, sehingga proses derek dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
Fokus pada Lokasi Strategis dan Rencana Masa Depan
Dishub Kota Bandung menyoroti lokasi-lokasi rawan parkir liar, khususnya di sekitar Bandung Electronic Center (BEC) dan jalan seki. Area ini menjadi titik kritis karena tingginya aktivitas ekonomi dan lalu lintas. Penegakan ketertiban di area ini akan mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung serta pekerja di BEC.
Selain itu, Dishub Kota Bandung berencana untuk memperluas program deregistrasi ke wilayah lain di kota. Dengan data yang telah terkumpul selama setahun, pihak Dishub dapat mengidentifikasi pola parkir liar yang lebih luas dan merancang strategi penegakan yang lebih efektif. Rencana ini mencakup peningkatan patroli di area rawan, penambahan rambu petunjuk, dan peningkatan fasilitas parkir terorganisir.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Dishub Kota Bandung telah menunjukkan komitmen kuat dalam menindak parkir liar melalui derek kendaraan dan penegakan tilang elektronik. Penurunan 30% angka parkir liar menunjukkan efektivitas kebijakan ini dan menegaskan pentingnya kolaborasi antara Dinas Perhubungan, kepolisian, dan masyarakat. Dengan terus meningkatkan ketertiban transportasi, Bandung dapat menjaga citra kota yang teratur, aman, dan ramah lingkungan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1189159/tiap-hari-dishub-kota-bandung-derek-sembilan-kendaraan-dari-parkir-liar, without altering the facts of the original article.