Skema Pajak Baru Pertamina: PLN dan Pelindo Siap Menyusul
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) bersama PT Pertamina (Persero) dengan penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan penyelesaian potensi permasalahan perpajakan sejak awal. Pertamina menjadi mitra pertama dalam uji coba ini, yang akan berlangsung selama Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Uji coba ini mencakup beberapa jenis pajak, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Kolaborasi Pajak yang Lebih Baik
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Pembahasan atas risiko perpajakan tidak lagi dilakukan setelah transaksi terjadi, melainkan sejak awal melalui komunikasi yang lebih terbuka dan didukung integrasi data. “Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.
Selama periode uji coba, Pertamina akan melakukan self-assessment TCF, bersama DJP melakukan pembahasan compliance arrangement, serta melakukan evaluasi bersama sebagai dasar penyempurnaan program. Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyatakan bahwa kepercayaan sebagai mitra pertama merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan. “Penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga mendukung transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik,” kata Mega Satria.
Mengapa Co-operative Compliance Penting?
Pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Menurut Bimo, pendekatan ini penting karena dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi risiko perpajakan. “Dengan Co-operative Compliance, kami dapat bekerja sama dengan Wajib Pajak untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko perpajakan sejak awal, sehingga dapat mencegah potensi permasalahan perpajakan di masa depan,” jelasnya.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Ke depan, DJP berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebagai bagian dari persiapan implementasi secara lebih luas. Menurut Bimo, untuk tahap awal, DJP hanya akan menguji coba TCF ini dengan tiga BUMN, yaitu Pertamina, Pelindo, dan PLN. Implementasi Co-operative Compliance ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Dengan demikian, uji coba Co-operative Compliance antara DJP dan Pertamina ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Ke depannya, program ini diharapkan dapat diperluas ke lebih banyak perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak terkait.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Meski telah memulai uji coba Co-operative Compliance, Bimo Wijayanto menekankan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan ke depannya. “Kami akan terus bekerja sama dengan Wajib Pajak dan stakeholders lainnya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, diharapkan program Co-operative Compliance ini dapat menjadi solusi efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260713185820-17-750516/pertamina-pionir-skema-pengawasan-pajak-baru-pln-pelindo-nyusul, without altering the facts of the original article.