Subhan Palal Beri Ultimatum 60 Hari kepada Gibran untuk Tinggalkan Istana, Siapkan Gugatan Jika Prabowo Tak Tanggapi

Subhan Palal, pengacara yang dikenal lewat kasus suket penyetaraan ijazah Gibran, baru saja menegaskan ultimatum 60 hari kepada Gibran untuk meninggalkan Istana Negara dan kembali ke Solo, menuntut tindakan jika Prabowo tidak menanggapi. Pernyataan ini muncul setelah keputusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang menilai suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Keputusan Mahkamah Agung yang Membuat Guncang Kasus Gibran

Putusan MA tersebut tidak hanya membatalkan suket penyetaraan, namun juga memerintahkan penarikan dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut kemudian harus dimusnahkan. Selain itu, majelis hakim kasasi mengabulkan seluruh gugatan Subhan dan menugaskan biaya perkara kepada tergugat. Majelis hakim yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Yulius membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya, atau judex facti, dengan kata-kata “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Perjalanan Hukum Subhan Palal

Subhan Palal & Rekan, firma hukum milik Subhan Palal, memulai perjuangan hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pengadilan tersebut menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut. Selanjutnya, Subhan menempuh jalur hukum tata usaha negara dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut kemudian mengalami hambatan, namun tidak ada detail lebih lanjut yang tersedia dalam referensi.

Ultimatum 60 Hari dan Implikasi Politik

Setelah putusan MA, Subhan Palal mengumumkan siap mendatangi Gibran secara langsung jika dalam waktu 60 hari ke depan tidak meninggalkan Istana Negara dan kembali ke Solo. Ultimatum ini menandai langkah agresif Subhan dalam menekan Gibran untuk menyerah pada keputusan pengadilan. Selain itu, Subhan menegaskan kesiapan untuk menyiapkan gugatan lebih lanjut jika Prabowo, yang berperan penting dalam proses politik terkait, tidak menanggapi.

Dampak Terhadap Pihak Terkait

Dari sudut pandang hukum, keputusan MA menegaskan bahwa suket penyetaraan ijazah Gibran tidak memiliki dasar hukum. Hal ini memaksa Gibran untuk menyesuaikan statusnya di lingkungan pendidikan dan administratif. Sementara itu, bagi Subhan Palal, kemenangan ini memperkuat reputasinya sebagai pengacara yang mampu menuntut keadilan melalui jalur hukum.

Reaksi dan Tanggapan Publik

Reaksi publik terhadap keputusan ini masih belum terungkap secara detail. Namun, langkah Subhan Palal menunjukkan bahwa ia bersedia menuntut lebih jauh jika pihak-pihak terkait tidak merespons.

Kesimpulan

Keputusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 menjadi titik akhir bagi upaya hukum Subhan Palal untuk mempersoalkan keabsahan suket penyetaraan ijazah Gibran. Dengan ultimatum 60 hari kepada Gibran, Subhan menegaskan bahwa ia siap mengambil langkah hukum tambahan jika Prabowo tidak menanggapi. Situasi ini menyoroti kompleksitas hubungan hukum, politik, dan pendidikan di Indonesia.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/news/565289/subhan-palal-beri-gibran-waktu-60-hari-angkat-kaki-dari-istana-siapkan-gugatan-jika-prabowo-abai, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *