Rp 161 Miliar Hak Bandar Lampung Masih Tertahan di Pemprov, Pemerintah Dijanjikan Penyelesaian Tahun Ini Meski Ada Tuntutan Hukum

Hak Bandar Lampung, sejumlah Rp 161 miliar yang belum disalurkan ke pemerintah kota, masih tetap berada di tangan pemerintah provinsi, meski sudah ada tuntutan hukum. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, pencairan dana tersebut diprediksi akan berlangsung pada akhir Oktober 2026, dengan jumlah Rp 8,1 miliar untuk triwulan II 2025. Namun, sisa utang mencapai Rp 161 miliar menambah beban bagi kota yang tengah menantikan realisasi pendapatan daerah.

Situasi Hak Bandar Lampung Hingga Akhir Oktober 2026

Sejak awal 2026, hak bagi hasil (DBH) kendaraan yang belum disalurkan ke Pemkot Bandar Lampung masih mencapai Rp 161 miliar. Dana tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Menurut data yang disampaikan Zakky, pencairan DBH untuk triwulan II tahun 2025 akan dilakukan pada akhir Oktober 2026, dengan jumlah Rp 8,1 miliar. Sisa terutang masih menimbulkan ketidakpastian bagi perencanaan keuangan kota.

Selain DBH kendaraan, Pemkot Bandar Lampung juga menunggu pencairan DBH Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok. Kedua jenis penerimaan tersebut diperkirakan akan masuk pada pertengahan November 2026. Zakky menegaskan bahwa pencairan cukai tembakau dan pajak rokok akan dilaksanakan pada bulan depan, pertengahan bulan.

Peran DBH Kendaraan bagi Pendapatan Daerah

DBH kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi kas daerah. Penerimaan ini dibutuhkan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tanpa realisasi dana tersebut, kota akan kesulitan menyalurkan anggaran untuk proyek infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

Ketika hak bandar masih tertahan di provinsi, kota harus menunggu hingga pemerintah provinsi menyalurkan dana tersebut sesuai jadwal. Hal ini menimbulkan risiko keterlambatan dalam pelaksanaan program-program yang telah direncanakan, karena dana yang seharusnya sudah tersedia belum dapat dipakai.

Konsekuensi Keterlambatan Pencairan Dana

Keterlambatan pencairan dana bagi hasil dapat menimbulkan dampak negatif pada berbagai sektor. Pertama, perencanaan keuangan kota menjadi tidak stabil, sehingga sulit bagi pihak pengelola untuk menetapkan prioritas pengeluaran. Kedua, proyek pembangunan infrastruktur yang memerlukan dana besar dapat tertunda, mempengaruhi kualitas dan kelancaran layanan publik. Ketiga, masyarakat yang mengharapkan perbaikan fasilitas umum atau layanan kesehatan mungkin harus menunggu lebih lama sebelum melihat hasilnya.

Selain itu, ketidakpastian pendapatan daerah dapat mempengaruhi reputasi fiskal kota di mata investor dan lembaga keuangan. Jika kota tidak dapat menunjukkan aliran kas yang konsisten, potensi investasi dalam infrastruktur atau sektor swasta dapat menurun, memengaruhi pertumbuhan ekonomi lokal.

Upaya Penyelesaian Tahun Ini

Meski ada tuntutan hukum, pemerintah provinsi Lampung telah berjanji untuk menyelesaikan masalah hak bandar lampung pada tahun ini. Keputusan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk mempercepat proses pencairan dana. Namun, proses ini memerlukan koordinasi antara lembaga keuangan daerah dan pemerintah provinsi, serta kepatuhan terhadap prosedur peraturan yang berlaku.

Pengelolaan dana bagi hasil yang tepat waktu juga menjadi kunci untuk memastikan bahwa APBD kota dapat berjalan sesuai rencana. Dengan pencairan dana yang lancar, kota dapat melanjutkan program pembangunan, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan kualitas layanan publik tanpa harus menunda atau menyesuaikan anggaran.

Harapan dan Tantangan di Masa Depan

Zakky Irawan berharap bahwa seluruh dana bagi hasil dari pemerintah provinsi dapat direalisasikan sesuai jadwal. Ia menekankan pentingnya penyaluran dana tersebut agar kota dapat memenuhi kebutuhan pendanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa proses pencairan tidak terhambat oleh birokrasi atau permasalahan administratif.

Jika pemerintah provinsi dapat menyalurkan dana tepat waktu, Kota Bandar Lampung akan dapat menutup kekurangan pendapatan dan melanjutkan rencana pembangunan yang telah disusun. Hal ini juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap manajemen keuangan daerah, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial.

Semoga data ini dapat membantu memahami dinamika keuangan daerah dan pentingnya koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi dalam pencairan dana bagi hasil.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1221652/rp-161-miliar-hak-bandar-lampung-masih-tertahan-di-pemprov-lampung, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *