Waka DPRD DKI Geram, Oknum Satpol PP Pungli Bakal Dihukum Tegas
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Nur Rachman, geram dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap rumah belajar. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditolerir dan harus ditindak tegas. “Kami memandang serius dugaan pungli ini karena apapun nominalnya, pungutan liar oleh aparat adalah penyalahgunaan wewenang yang merusak kepercayaan publik, apalagi sasarannya rumah belajar yang berkontribusi bagi pendidikan anak-anak,” kata Ima kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Momen Penentu di Menit Akhir
Kasus pungli ini terjadi ketika Satpol PP Jakarta Timur melakukan penindakan terhadap sebuah rumah belajar yang tidak memiliki izin operasional. Namun, oknum Satpol PP yang bertugas melakukan pungli terhadap pemilik rumah belajar. “Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Satriadi menegaskan bahwa pelaku pungli tersebut bukanlah anggota Satpol PP Jakarta Utara, melainkan staf Satpol PP Jakarta Timur. “Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara,” tegasnya.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Ima Nur Rachman menyoroti soal perizinan rumah belajar. Menurutnya, tempat bimbel idealnya memiliki izin operasional. “Terkait perizinan, benar bahwa bimbel dikategorikan sebagai satuan pendidikan nonformal idealnya memiliki izin operasional yang di Jakarta diurus melalui PTSP dengan rekomendasi Dinas Pendidikan, ditambah NIB melalui OSS,” ujarnya.
Namun, tindakan pungli tidak dibenarkan dalam melakukan penindakan terhadap tempat bimbel. “Namun rumah belajar berbasis komunitas berbeda konteksnya dengan bimbel komersial, sehingga pendekatan yang tepat adalah pembinaan agar melengkapi legalitas, bukan penindakan apalagi pungutan,” imbuhnya.
Masyarakat diminta untuk tidak memberikan uang kepada siapapun yang mengatasnamakan petugas dan segera melapor bila menemukan praktik serupa. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada siapapun yang mengatasnamakan petugas dan segera melapor bila menemukan praktik serupa,” katanya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Satpol PP DKI Jakarta menyesalkan terjadinya aksi pungli tersebut. Masyarakat diminta segera menghubungi call center 112 jika menemukan adanya oknum petugas Satpol PP yang melakukan pungli. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan pungli,” kata Satriadi.
Ima Nur Rachman juga menyatakan bahwa DPRD DKI Jakarta akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap oknum-oknum yang melakukan pungli. “Kami akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap oknum-oknum yang melakukan pungli,” katanya.
Kasus pungli ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” kata Ima.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8571302/waka-dprd-dki-dorong-oknum-satpol-pp-pungli-disanksi-tegas-tak-ada-toleransi, without altering the facts of the original article.