2 Tahun Prabowo-Gibran, WALHI Soroti RTH Bandar Lampung Hanya 4,5% Luas, Karhutla Kembali Melanda dengan 12 Titik Api
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan utama setelah dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurut laporan dari WALHI Lampung, luas RTH hanya sekitar 4,5 % dari total wilayah perkotaan, jauh di bawah standar minimal 20 % yang diharapkan untuk ruang publik. Kondisi ini menambah beban kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus melanda, dengan 12 titik api yang baru saja tercatat di wilayah tersebut.
RTH Bandar Lampung: Angka Mengkhawatirkan
Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai bahwa belum terlihat kebijakan progresif yang signifikan dalam upaya perlindungan lingkungan hidup selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menegaskan bahwa RTH bukan sekadar kawasan penghijauan, melainkan memiliki fungsi ekologis penting bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat perkotaan. Keberadaan RTH membantu penyerapan air hujan, mengurangi limpasan air, serta mendukung perbaikan kualitas lingkungan.
Menurut perhitungan WALHI terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung, luas RTH disebut hanya sekitar 4,5 % dari total wilayah perkotaan. Padahal, menurut Irfan, proporsi RTH di wilayah perkotaan idealnya memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk alokasi minimal 20 % untuk RTH publik. “Memang sangat miris angka RTH kita. Kalau kita kalkulasikan, hanya sekitar 4,5 %, sementara idealnya minimal 20 % dari total luas wilayah perkotaan,” kata Irfan pada Selasa (20/10/2026).
Ia juga menyoroti fungsi sosial RTH di Bandar Lampung. Dari luasan RTH yang ada, belum terdapat ruang yang dinilai mampu menjalankan fungsi ruang publik yang memadai, sehingga masyarakat tidak dapat memanfaatkan ruang hijau secara optimal. Hal ini menjadi masalah tambahan bagi kota yang terus berkembang secara demografis.
Kebakaran Hutan dan Lahan: Fenomena yang Berulang
Karhutla kembali melanda Kota Bandar Lampung dengan 12 titik api yang tercatat baru-baru ini. Kebakaran hutan dan lahan menjadi masalah yang terus mengganggu, terutama di daerah yang memiliki persentase RTH yang rendah. Kurangnya ruang terbuka hijau meningkatkan risiko kebakaran karena tidak ada ruang hijau yang dapat menahan atau menurunkan suhu udara serta mengurangi kelembaban di area tersebut.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan menjadi faktor penyebab utama. Walaupun terdapat regulasi yang mengatur pembakaran lahan, pelaksanaannya masih belum efektif. Hal ini membuat kebakaran seringkali tidak terkontrol, menimbulkan dampak lingkungan yang luas dan merusak kualitas udara di wilayah perkotaan.
Dampak Lingkungan dan Sosial dari Rendahnya RTH
Kurangnya ruang terbuka hijau di Kota Bandar Lampung berdampak pada peningkatan suhu mikroklimat, mengakibatkan kondisi “heat island” di daerah perkotaan. Tanpa cukup RTH, udara menjadi lebih panas, menambah beban pendinginan bagi sistem energi kota. Kondisi ini juga memicu peningkatan polusi udara, karena partikel-partikel berbahaya tidak dapat diserap secara alami oleh vegetasi.
Selain itu, kurangnya RTH memengaruhi sistem drainase kota. Tanpa ruang hijau yang mampu menyerap air hujan, limpasan air menjadi lebih tinggi, meningkatkan risiko banjir di daerah yang rawan. Hal ini dapat menurunkan kualitas hidup warga dan menambah beban infrastruktur kota untuk mengelola banjir.
Dari sisi sosial, kurangnya ruang publik yang hijau mengurangi kesempatan bagi warga untuk beraktivitas fisik dan rekreasi. RTH menjadi tempat berkumpul, bermain, dan bersosialisasi bagi masyarakat. Tanpa ruang yang memadai, kualitas hidup warga menurun, terutama bagi generasi muda yang membutuhkan lingkungan yang sehat untuk tumbuh dan belajar.
Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Menangani Krisis RTH
Pemerintah daerah perlu mengintegrasikan kebijakan perlindungan lingkungan ke dalam rencana tata ruang kota. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan target RTH minimal 20 % dan pemantauan rutin terhadap implementasinya. Selain itu, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap dugaan pembakaran lahan harus menjadi prioritas, dengan sanksi yang cukup berat untuk mencegah praktik tidak bertanggung jawab.
Di sisi masyarakat, partisipasi aktif dalam pelestarian lingkungan menjadi kunci. Program edukasi tentang pentingnya RTH dan dampak kebakaran hutan dapat meningkatkan kesadaran warga. Melalui kerja sama antara pemerintah, LSM, dan masyarakat, inisiatif seperti penanaman pohon, pembuatan taman kota, dan pengembangan ruang terbuka hijau dapat diwujudkan secara berkelanjutan.
Kesimpulan: Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan Bandar Lampung
Angka RTH yang rendah di Kota Bandar Lampung menandakan perlunya tindakan cepat dari pemerintah dan masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan yang terus melanda menunjukkan betapa pentingnya ruang hijau sebagai penahan dan mitigasi risiko alam. Dengan kebijakan yang lebih progresif, penegakan hukum yang lebih kuat, dan partisipasi masyarakat yang aktif, harapan akan peningkatan kualitas lingkungan dan kehidupan warga di Bandar Lampung tetap realistis.
Semoga menjadi bahan refleksi bagi semua pihak terkait.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1220835/2-tahun-prabowo-gibran-walhi-soroti-rth-bandar-lampung-yang-hanya-45-persen-dan-karhutla-berulang, without altering the facts of the original article.