Penanganan Karhutla Jadi Sorotan FH UTM, Pakar Lingkungan Desak Penegakan Hukum Ketat atas Kerusakan Lingkungan yang Meningkat Tajam

Penanganan Karhutla Jadi Sorotan FH UTM, Pakar Lingkungan Desak Penegakan Hukum Ketat atas Kerusakan Lingkungan yang Meningkat Tajam menjadi topik utama dalam Orasi Ilmiah di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) pada tanggal 20 Oktober 2026. Acara tersebut menampilkan partisipasi aktif berbagai civitas akademika serta pernyataan tegas dari Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003‑2008, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, yang turut berhadapan langsung dengan Rektor UTM, Prof. Dr. Safi’.

Konferensi Orasi Ilmiah dan Puncak Pernyataan Sikap

Orasi Ilmiah di Gedung Pertemuan RP Moh Noer UTM menjadi panggung bagi civitas akademika FH UTM untuk menyuarakan kritik dan harapan mereka terhadap kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dalam sesi tersebut, Wakil Dekan I FH UTM, Hely Boemiya, SH, MH, memimpin pembacaan pernyataan sikap yang diikuti oleh Wadek II Mukhlis, SH, MH, Wadek III Dr. Indra Yulianingsih, SH, LLM, para guru besar, dan Dekan FH, Prof. Dr. Erma Rusdiana, SH, MH. Kehadiran Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menambah legitimasi dan kekuatan pesan yang disampaikan.

Pernyataan tersebut berisi tujuh poin penting yang menjadi pedoman bagi FH UTM dalam menanggapi krisis karhutla. Ketujuh poin ini menyoroti peran pemerintah, lembaga peradilan, dan sektor swasta dalam melindungi lingkungan serta masyarakat terdampak. Penekanan pada penegakan hukum dan transparansi menjadi inti dari pernyataan tersebut.

Tujuh Pilar Pernyataan Sikap FH UTM

1. Mendesak Pemerintah Memperkuat Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla – FH UTM menegaskan perlunya kebijakan yang lebih proaktif, termasuk pemantauan real-time dan penegakan sanksi bagi pelanggaran.

2. Mendesak Penegakan Hukum yang Tegas, Adil, dan Tanpa Diskriminasi – Penegakan hukum diharapkan melibatkan semua pihak, mulai dari petani hingga korporasi, dengan mekanisme yang transparan.

3. Mendorong Pertanggungjawaban Hukum Korporasi atas Kerusakan Lingkungan – Perusahaan yang terlibat dalam aktivitas yang berpotensi memicu karhutla harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

4. Menuntut Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Terdampak – Hak atas lingkungan hidup yang layak dan akses ke penyelesaian sengketa harus dijamin.

5. Mendesak Pemulihan Lingkungan Hidup secara Terukur dan Berkelanjutan – Proses pemulihan harus didasari data dan melibatkan komunitas lokal.

6. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Lingkungan – Pemerintah dan lembaga terkait harus menyediakan akses informasi yang mudah dan akurat.

7. Memperkuat Kolaborasi Multisektoral dalam Penanganan Karhutla – Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta harus dipertingkat untuk mencapai solusi jangka panjang.

Reaksi dan Dampak Kebakaran Karhutla di Indonesia

Kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah menjadi sorotan publik dan akademik karena dampaknya yang merusak ekosistem, menurunkan kualitas udara, serta memicu konflik sosial. Penanganan yang lambat dan tidak terkoordinasi seringkali memperparah kerusakan, menambah beban ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam. Dalam konteks ini, pernyataan FH UTM menjadi respon tegas terhadap kebijakan yang belum memadai.

Penekanan pada penegakan hukum ketat diharapkan dapat menurunkan angka kebakaran akibat praktik pembukaan lahan yang tidak terkontrol. Selain itu, pertanggungjawaban hukum korporasi diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lain, sehingga praktik yang merusak lingkungan dapat dihindari. Perlindungan hak konstitusional masyarakat terdampak juga menjadi kunci untuk menghindari konflik dan memastikan hak atas lingkungan hidup tetap terjaga.

Peran Fakultas Hukum dalam Menjadi Agen Perubahan

FH UTM menunjukkan peran proaktif dalam menyuarakan keprihatinan lingkungan melalui platform akademik. Dengan melibatkan para akademisi senior, mahasiswa, dan pihak luar seperti Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, fakultas menegaskan komitmen terhadap prinsip keadilan dan keberlanjutan. Aktivitas ini juga memperkuat hubungan antara dunia hukum dan kebijakan publik, sekaligus memberikan contoh bagi institusi pendidikan lain.

Kesimpulan dan Harapan ke Depan

Penanganan Karhutla Jadi Sorotan FH UTM, Pakar Lingkungan Desak Penegakan Hukum Ketat atas Kerusakan Lingkungan yang Meningkat Tajam menjadi tonggak penting dalam dialog publik tentang kebakaran hutan dan lahan. Dengan tujuh poin pernyataan yang komprehensif, FH UTM menegaskan bahwa solusi terhadap krisis lingkungan memerlukan pendekatan lintas sektor, transparansi, dan penegakan hukum yang adil. Diharapkan inisiatif ini dapat memicu perubahan kebijakan yang lebih responsif dan efektif, sekaligus memberikan contoh bagi lembaga pendidikan lain dalam berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan keadilan sosial.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/madura/563907/proses-penanganan-karhutla-jadi-sorotan-fh-utm-desak-penegakan-hukum-atas-kerusakan-lingkungan, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *