Rencana DTKJ: Enam Golongan Ini Bakal Dapat Transportasi Gratis di Jakarta

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penambahan enam golongan baru masyarakat yang nantinya berhak mendapatkan kartu layanan transportasi umum gratis (KLG) di Jakarta, menyusul adanya rencana kenaikan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek. Rencana ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang dinilai membutuhkan.

Rencana Penambahan Penerima KLG

Ketua DTKJ DKI Jakarta Sugihardjo mengatakan bahwa Pemprov DKI sudah memberikan kartu layanan gratis kepada 15 golongan ditambah satu golongan di tahun 2026. “Pemprov DKI sudah memberikan kartu layanan gratis kepada 15 golongan ditambah satu golongan di tahun 2026 plus kita juga usulan tambahan enam golongan lagi,” ujar Sugihardjo di Jakarta, Kamis.

Enam golongan yang diusulkan menjadi penerima KLG adalah:

1. Pendamping penyandang disabilitas berat. DTKJ mengusulkan pendamping penyandang disabilitas berat mendapat fasilitas transportasi gratis karena mereka membantu penyandang disabilitas saat menggunakan transportasi umum.

2. Pasien penyakit kronis. Kelompok ini meliputi pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung rutin, dan terapi anak berkebutuhan khusus.

3. Pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP dan KJMU. DTKJ juga mengusulkan agar siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum mendapat bantuan KJP atau KJMU bisa memperoleh transportasi gratis.

4. Pencari kerja. DTKJ menilai pencari kerja membutuhkan transportasi gratis untuk mengikuti pelatihan, datang ke bursa kerja, atau menghadiri wawancara.

5. Korban bencana dan kebakaran dalam masa pemulihan. Korban bencana maupun kebakaran juga diusulkan mendapat KLG selama masa pemulihan.

6. Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta. Golongan terakhir yang diusulkan adalah pelaku usaha mikro binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mengapa dan Dampak

Usulan penambahan penerima KLG ini dilakukan sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang dinilai membutuhkan menyusul rencana penyesuaian tarif Transjakarta. Dengan adanya rencana kenaikan tarif, masyarakat yang kurang mampu可能会 terbebani. Oleh karena itu, DTKJ mengusulkan penambahan enam golongan baru masyarakat yang berhak mendapatkan kartu layanan transportasi umum gratis.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat terbantu dan tidak terbebani oleh biaya transportasi. Selain itu, diharapkan juga bahwa usulan ini dapat menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam merevisi Pergub Nomor 33 Tahun 2025.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Meski DTKJ telah mengusulkan penambahan enam golongan baru penerima KLG, masih banyak hal yang harus dilakukan untuk merealisasikan rencana ini. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara DTKJ, Pemprov DKI Jakarta, dan pihak terkait lainnya untuk mewujudkan rencana ini.

Dalam jangka panjang, diharapkan rencana ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta, terutama mereka yang kurang mampu. Dengan adanya transportasi gratis, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses fasilitas umum, seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat kerja.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5642615/dtkj-usulkan-enam-golongan-tambahan-penerima-transportasi-gratis-di-jakarta, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *