Polresta Bandar Lampung Bongkar Penyelundupan 3,6 Kg Sabu di Apartemen, Tiga Tersangka Ditangkap Seketika

Polresta Bandar Lampung bongkar kasus penyelundupan 3,6 kg sabu di sebuah apartemen, menegaskan komitmen polisi dalam memerangi narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sabu yang diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp3,5 miliar.

Informasi Awal yang Memicu Tindakan Polisi

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di Bandar Lampung. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah karena sebuah kamar apartemen di Bandar Lampung diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika,” kata Indik pada Kamis (15/10/2026).

Informasi tersebut memicu tim Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Melalui koordinasi dengan aparat lain dan analisis intelijen, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi apartemen yang menjadi sasaran operasi. Pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di lantai 15 apartemen tersebut.

Operasi Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial TP (36). Dari tangan TP, petugas menemukan kunci kamar nomor 09 di lantai atas. Penemuan kunci ini menjadi kunci bagi operasional selanjutnya, memungkinkan petugas mengakses kamar-kamar yang diduga terkait dengan aktivitas narkotika.

Setelah mengamankan TP, polisi melakukan pengembangan ke kamar nomor 07. Di sana, mereka mengamankan tersangka berinisial AW (33). Penggeledahan di kamar tersebut mengungkapkan enam plastik klip besar dan 10 plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan dua pak plastik klip kosong. Semua barang bukti tersebut akan diproses lebih lanjut untuk keperluan penyidikan.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar nomor 09, kunci yang ditemukan pada TP. Di dalam kamar tersebut, polisi kembali menemukan tiga paket besar yang diduga berisi sabu dan disembunyikan di bawah kasur. Temuan ini menegaskan bahwa apartemen tersebut memang menjadi pusat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika.

Nilai Ekonomis Barang Bukti dan Dampaknya

Nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya skala operasi penyelundupan yang dilakukan oleh tersangka. Penegakan hukum terhadap kasus ini tidak hanya mengurangi jumlah sabu di pasar gelap, tetapi juga menurunkan potensi keuntungan bagi jaringan kriminal narkotika.

Dampak positif lainnya adalah peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Dengan adanya operasi ini, masyarakat menjadi lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Hal ini dapat memperkuat kerja sama antara aparat dan warga dalam mencegah penyebaran narkotika.

Peran Kompol Indik Rusmono dan Tim Satresnarkoba

Kompol Indik Rusmono menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini berkat kerja keras tim Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Tim ini melakukan pengumpulan data, koordinasi intelijen, serta pelaksanaan operasi penggerebekan. Semua langkah diambil dengan memperhatikan prosedur hukum dan hak asasi manusia.

Indik juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. “Masyarakat merupakan garda depan dalam memerangi narkotika. Tanpa informasi dari masyarakat, operasi ini tidak akan dapat dilaksanakan dengan tepat,” ujarnya.

Proses Hukum Selanjutnya

Setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti, tersangka akan dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan. Selanjutnya, mereka akan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum ini diharapkan dapat menegakkan keadilan dan memberikan contoh bagi publik tentang konsekuensi hukum bagi pelaku narkotika.

Kesimpulan dan Harapan

Operasi Polresta Bandar Lampung dalam membongkar penyelundupan 3,6 kg sabu di apartemen ini menegaskan komitmen aparat dalam memerangi narkotika. Dengan menindak tegas para tersangka dan menyita barang bukti bernilai tinggi, langkah ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran narkotika di wilayah tersebut.

Semoga tindakan ini menjadi sinyal bagi semua pihak bahwa penyelundupan narkotika tidak akan ditoleransi. Masyarakat diharapkan tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, sehingga upaya penegakan hukum dapat terus diperkuat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1220519/polresta-bandar-lampung-ungkap-36-kg-sabu-di-apartemen-tiga-orang-ditangkap, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *