Paman Gubernur Lampung Beri Kesaksian di Sidang Arinal, Ungkap Alasan Mundur dari PT LEB yang Menyentuh Keluarga
Kesaksian paman Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menjadi sorotan utama dalam proses hukum terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Pada hari Rabu (7/10/2026), sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut berlangsung dari sore hingga malam hari. Dalam suasana tegang, Rahmat, yang sekaligus merupakan akademisi dan pensiunan dosen Teknik Sipil Universitas Lampung, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung sebagai saksi atas terdakwa Arinal Djunaidi. Kesaksian ini menyingkap alasan di balik keputusan Rahmat dan dua pengurus lainnya untuk mundur dari posisi kepemimpinan PT LEB, sebuah perusahaan migas yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini.
Pengantar Hubungan Lama dengan Arinal Djunaidi
Rahmat Mirzani Djausal, yang dikenal sebagai paman Gubernur Lampung, memiliki hubungan profesional dan pribadi dengan Arinal Djunaidi sejak era 1980-an. Keduanya pernah terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi, yang menandai awal kerjasama yang kemudian berkembang menjadi hubungan bisnis. Meskipun Rahmat tidak memiliki latar belakang pengelolaan bisnis hulu migas, ia tetap menerima tawaran Arinal untuk memimpin PT LEB setelah pembicaraan mengenai PI 10 persen di Kafe Woodstairs, Way Halim, Bandar Lampung pada tahun 2019.
Pemberian Tugas dan Perjalanan Awal di PT LEB
Setelah menerima tawaran tersebut, Rahmat memulai perjalanannya di PT LEB dengan semangat membangun tata kelola perusahaan secara profesional. Modal awal yang disetor saat pendirian PT LEB sebesar Rp10 miliar, diikuti dengan komitmen Rp15 miliar dalam akta pendiri, menunjukkan komitmen awal para pendiri terhadap perusahaan. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul ketidakcocokan dalam manajemen yang memaksa Rahmat dan dua pengurus lainnya untuk mempertimbangkan langkah mundur.
Pengunduran Diri dan Teguran dari Arinal
Pengunduran diri Rahmat dan dua pengurus lainnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Mereka mengundurkan diri setelah mendapat teguran keras dari Arinal selama Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Teguran tersebut menyoroti ketidakcocokan antara visi dan strategi manajemen yang diharapkan oleh Arinal dengan pendekatan yang diambil oleh pengurus. Dalam kesaksian, Rahmat menjelaskan bahwa keputusan untuk mundur diambil dengan pertimbangan bahwa tidak dapat lagi meneruskan pimpinan perusahaan tanpa merusak keberlanjutan perseroan. “Kami menganggap sudah tidak bisa lagi meneruskan pimpinan perusahaan. Jadi kami memilih mundur agar tidak merusak keberlanjutan perseroan dan pengganti bisa meneruskan,” ujar Rahmat pada hari Rabu.
Pengembalian Kelebihan Remunerasi
Selain mengungkap alasan pengunduran diri, Rahmat juga menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya secara kooperatif mengembalikan kelebihan uang remunerasi sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada penyidik. Pengembalian dana ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menyelesaikan masalah keuangan perusahaan dan mencegah potensi tuduhan lebih lanjut. Dengan melakukan langkah ini, Rahmat berupaya memperkuat posisi hukum perusahaan serta menegaskan komitmen terhadap transparansi dan integritas.
Dampak Pengunduran Diri terhadap PT LEB
Pengunduran diri Rahmat dan dua pengurus lainnya membawa dampak signifikan bagi PT LEB. Pertama, keputusan ini menandai perubahan kepemimpinan yang dapat mempengaruhi arah strategis perusahaan. Kedua, langkah tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pemegang saham, karena menunjukkan bahwa perusahaan sedang melakukan penyesuaian internal untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi. Ketiga, proses pengunduran diri ini juga dapat mempengaruhi dinamika hubungan antara pemilik, manajemen, dan pihak regulator, mengingat adanya peninjauan lebih lanjut terhadap praktik pengelolaan perusahaan.
Alasan di Balik Pengunduran Diri: Ketidakcocokan Manajemen
Menurut kesaksian, ketidakcocokan manajemen menjadi faktor utama yang mendorong pengunduran diri. Rahmat menekankan bahwa perbedaan visi antara dirinya dan Arinal dalam hal kebijakan operasional serta pengelolaan sumber daya manusia menimbulkan ketegangan. Dalam situasi ini, Rahmat dan rekan-rekannya merasa bahwa melanjutkan kepemimpinan dapat menimbulkan konflik lebih lanjut, yang berpotensi merusak integritas perusahaan. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mundur demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan perusahaan.
Peran Rahmat sebagai Paman Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal tidak hanya dikenal sebagai akademisi dan pensiunan dosen Teknik Sipil Universitas Lampung, tetapi juga sebagai paman Gubernur Lampung. Hubungan ini menambah dimensi politik pada kasus ini, karena pengunduran diri Rahmat dan dua pengurus lainnya dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap hubungan antara sektor publik dan swasta. Namun, dalam kesaksian, Rahmat menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan profesional dan bukan motivasi politik.
Kesimpulan dan Penutup
Kesaksian Rahmat Mirzani Djausal di sidang Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menyoroti kompleksitas hubungan antara kepemimpinan, manajemen, dan regulasi dalam konteks perusahaan migas. Keputusan pengunduran diri, bersama dengan pengembalian kelebihan remunerasi, menunjukkan upaya transparan untuk menyelesaikan masalah internal. Meskipun menghadapi tantangan, langkah ini dapat memperkuat kepercayaan stakeholder dan menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik bisnis yang bersih dan beretika.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1219936/kesaksian-paman-gubernur-lampung-di-sidang-arinal-ungkap-alasan-mundur-dari-leb, without altering the facts of the original article.