Mal Terbesar Runtuh, 502 Orang Tewas: Bos Perusahaan Didakwa Lalai dan Ogah Perbaiki Gedung
Mal terbesar di Korea Selatan, Sampoong Department Store, runtuh pada 29 Juni 1995, menewaskan 502 orang dan melukai 937 lainnya. Kejadian ini terjadi karena bos perusahaan, Lee Joon, lalai dan tidak mau memperbaiki gedung meskipun retakan besar sudah muncul di berbagai sudut bangunan. Bangunan yang runtuh tersebut merupakan mal terbesar di Korea Selatan pada saat itu.
Momen Penentu di Menit Akhir
Pengelola Sampoong Department Store sebenarnya sudah mengetahui kondisi gedung berada dalam bahaya sejak 3 bulan sebelumnya. Pada April 1995, tanda-tanda kerusakan sudah muncul, terlihat jelas retakan panjang di atap dan dinding lantai lima. Namun, alih-alih melakukan pemeriksaan menyeluruh, pihak manajemen hanya memindahkan toko-toko di lantai tersebut ke lantai bawah. Operasional di empat lantai lainnya tetap berjalan seperti biasa.
Puncaknya terjadi pada 29 Juni 1995, hari itu retakan semakin melebar dan merembet ke lantai empat. Lagi-lagi, dibanding menutup operasional mal yang sedang ramai, manajemen hanya menutup lantai empat dan mematikan pendingin ruangan di seluruh gedung. Alasannya, mereka tidak mau kehilangan keuntungan dari besarnya transaksi yang berlangsung hari itu.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Ironisnya, setelah tahu ada masalah, sejumlah petinggi manajemen justru memilih meninggalkan gedung. Sedangkan, ribuan pegawai tetap bekerja melayani pengunjung yang terus berdatangan. Mereka tidak mengetahui tingkat kerusakan bangunan dan hanya merasakan suasana semakin panas akibat AC yang dimatikan.
Sampai akhirnya, sekitar pukul 17.50 waktu setempat, suara retakan dan gemuruh mulai terdengar dari dalam gedung. Pengunjung panik dan berlarian menuju pintu keluar. Alarm bahaya dibunyikan, tetapi semuanya sudah terlambat. Tujuh menit kemudian, bangunan tersebut runtuh hanya dalam waktu sekitar 20 detik dan menimbun lebih dari 1.500 orang di bawah reruntuhan.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Investigasi kemudian menyimpulkan keruntuhan Sampoong disebabkan kombinasi buruknya perencanaan konstruksi dan kelalaian pengelola dalam menjaga keselamatan bangunan. Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Lee Joon dan tujuh tahun penjara kepada putranya, Lee Han-Sang.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pengembang dan pengelola bangunan untuk prioritaskan keselamatan dan melakukan perawatan rutin untuk mencegah kejadian serupa terulang. Bangunan yang stabil dan aman bukan hanya tanggung jawab pengembang, tetapi juga pengelola dan pengguna bangunan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Lee Joon, pemilik Sampoong Department Store, didakwa lalai dan ogah memperbaiki gedung meskipun sudah mengetahui adanya retakan besar. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kelalaian dapat berakibat fatal. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya keselamatan bangunan harus ditingkatkan.
Kita masih harus terus belajar dari kejadian-kejadian seperti ini untuk memastikan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur. Dengan demikian, kita dapat mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/entrepreneur/20260629101957-25-746431/mal-terbesar-runtuh-gegara-bos-ogah-perbaiki-gedung-502-orang-tewas, without altering the facts of the original article.