Pemerintah Siapkan 1,4 Juta Hektare Lahan Karbon untuk Masyarakat Adat
Pemerintah Siapkan 1,4 Juta Hektare Lahan Karbon untuk Masyarakat Adat Pemerintah Indonesia telah mencadangkan sekitar 1,4 juta hektare lahan untuk masyarakat adat agar bisa turut serta merasakan manfaat perdagangan karbon. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan mengurangi dampak perubahan iklim. Kebijakan Presiden juga menekankan bahwa perdagangan karbon harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar hutan. Momen Penentu di Menit Akhir Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa investor internasional mensyaratkan adanya dampak sosial positif terhadap masyarakat sekitar lokasi proyek karbon. Oleh karena itu, pemerintah telah mencadangkan lahan tersebut untuk masyarakat adat. Indonesia juga telah memiliki program perhutanan sosial seluas sekitar 8,3 juta hektare. Melalui skema perdagangan karbon yang diperluas hingga perhutanan sosial, masyarakat bisa memperoleh manfaat ganda, yakni pendapatan dari hasil agroforestri dan produk hutan, serta pendapatan tambahan dari penjualan kredit karbon. Apa Artinya Ini ke Depan? Peningkatan jumlah petugas konservasi Indonesia juga dipandang sebagai langkah penting yang bisa menjadi perhatian masyarakat global. Pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi ekosistem hutan, salah satunya melalui penambahan jumlah polisi atau petugas kehutanan (forest ranger) yang direncanakan meningkat dari sekitar 5.000 menjadi 70.000 personel. Pada tahun pertama, direncanakan perekrutan sekitar 23.000 personel sebagai bagian dari target tiga tahun. Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh Pemerintah juga akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 mendatang. Sistem ini dibuat atas dasar meningkatnya minat investor terhadap investasi karbon di Indonesia, tetapi selama ini mereka mengaku frustrasi karena terdapat berbagai hambatan yang menghalangi berkembangnya pasar karbon Indonesia dan keterlibatan investor internasional. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional yang telah ditandatangani Presiden menjadi bukti komitmen pemerintah untuk tata kelola karbon di Indonesia yang lebih baik dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Dunia internasional mulai percaya bahwa Indonesia mampu merealisasikan program, bukan sekadar menyampaikan janji.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5637212/pemerintah-siapkan-14-juta-hektare-lahan-karbon-untuk-masyarakat-adat, without altering the facts of the original article.