Aturan Ecommerce Baru TikTok-Shopee Berlaku 1 Juli, Apa yang Berubah?

Apa yang Terjadi?

Dalam aturan yang berlaku mulai 1 Juli, marketplace diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang ada di dalam platform. Aturan ini mengacu pada aturan pajak PPh UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp 500 juta setahun tidak akan dikenakan PPh final. Aturan Permendang Nomor 19 tahun 2026 mewajibkan pedagang memiliki izin berusaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Platform e-Commerce dapat menolak pendaftaran merchant yang tidak memiliki izin berusaha. Pendaftaran dapat diperbolehkan asalkan marketplace menuliskan status “Dalam Proses Legalisasi”.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Aturan baru ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, untuk melindungi peredaran produk lokal dengan memastikan produk dalam negeri dapat dilihat dengan lebih mudah oleh pembeli. Caranya adalah dengan memberikan porsi pada algoritma pencarian, penempatan etalase, dan promosi. Kedua, untuk melarang peredaran barang impor berharga murah yang tidak memenuhi standar dokumen. Aturan baru juga melarang adanya tindakan perang harga dalam aplikasi. Selain itu, meminta adanya transparansi biaya yang dipungut kepada pelaku usaha, seperti besaran biaya admin, pembagian komisi, dan potongan pada layanan lain. Media sosial juga dilarang menjadi tempat dengan fungsi sebagai ecommerce. Platform tidak dapat memfasilitasi pembayaran langsung dalam aplikasi kecuali memiliki izin aplikasi terpisah.

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Pertama, aturan baru ini berlaku untuk semua platform ecommerce yang beroperasi di Indonesia, termasuk TikTok dan Shopee. Kedua, aturan ini mewajibkan pedagang memiliki izin berusaha dan melarang peredaran barang impor berharga murah. Ketiga, aturan ini juga melarang adanya tindakan perang harga dalam aplikasi dan meminta adanya transparansi biaya.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Dengan penerapan aturan baru ini, platform ecommerce harus memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan yang berlaku. Pedagang juga harus memastikan bahwa mereka memiliki izin berusaha dan mematuhi ketentuan pajak yang berlaku. Jalan panjang masih harus ditempuh untuk memastikan bahwa ecommerce di Indonesia dapat beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260703145218-37-747866/aturan-baru-ecommerce-berlaku-di-tiktok-shopee-mulai-1-juli, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *