Komdigi Perketat Aturan Registrasi Nomor HP dengan Pengenalan Wajah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperketat sistem pendaftaran nomor seluler prabayar di Indonesia dengan mewajibkan penambahan data pemindaian wajah atau biometrik face recognition saat mengaktifkan kartu SIM baru. Langkah ini diambil guna menutup celah kejahatan siber yang marak memanfaatkan data identitas palsu. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa sistem yang berlaku selama 10 tahun terakhir terbukti memiliki kelemahan. Pola pendaftaran lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) rawan disalahgunakan.

Kelemahan Sistem Pendaftaran Lama

Menurut Edwin, pola pendaftaran lama yang hanya mengandalkan NIK dan KK tidak bisa dipercaya 100% karena banyak kasus aktivasi SIM card dengan menggunakan KTP atau nomor kartu keluarga yang didapat secara ilegal. Peredaran nomor ponsel yang tidak valid akibat bersumber dari identitas ilegal memicu ketidakpercayaan di masyarakat. Oleh karena itu, Komdigi menetapkan regulasi baru untuk memperkuat perlindungan bagi semua pihak terkait.

Implementasi Biometrik Face Recognition

Komdigi telah melakukan studi penggunaan biometrik face recognition untuk validasi nomor telepon seluler. Setiap aktivasi SIM card baru diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah. Ini untuk apa? untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi. Penerapan teknologi pemindaian wajah untuk validasi nomor telepon seluler sebenarnya bukan hal baru di kancah global. Mekanisme serupa tercatat sudah diimplementasikan di Thailand, Vietnam, Korea Selatan, serta beberapa negara di benua Afrika.

Dampak dan Manfaat

Landasan hukum kebijakan ketat ini termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Berdasarkan hasil uji coba yang berlangsung sejak awal Januari 2026, sistem baru ini diklaim berjalan optimal tanpa kendala berarti. Tercatat ada sekitar 1,7 juta aktivitas pemindaian biometrik yang berhasil diproses dengan durasi aktivasi sekitar satu menit saja. Sejumlah perusahaan telekomunikasi besar di tanah air juga dikabarkan telah memiliki infrastruktur yang memadai. Operator seperti Telkomsel, XL Axiata (XLSmart), dan Indosat Ooredoo Hutchison dipastikan siap menjalankan aturan tersebut.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Dengan implementasi regulasi baru ini, masyarakat diharapkan dapat lebih aman dan nyaman dalam menggunakan layanan telekomunikasi. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi sistem biometrik face recognition ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan monitoring secara terus-menerus untuk memastikan bahwa sistem ini berjalan efektif dan efisien. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terjamin.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.babelinsight.id/komdigi-perketat-registrasi-nomor-hp-pengenalan-wajah, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *