Pemerintah RI Berencana Selesaikan RUU Pusat Finansial Internasional Sebelum 22 Juli

Pemerintah Republik Indonesia berencana untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebelum 22 Juli 2026. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa target penyelesaian RUU ini adalah dalam 20 hari ke depan, sesuai kesepakatan antara parlemen dan pemerintah dalam rapat yang dilakukan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026). RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi sangat penting dalam upaya mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.

Momen Penentu di Menit Akhir

Misbakhun menegaskan bahwa pembahasan tingkat I RUU PFII ditargetkan selesai pada 20 Juli 2026, dan persetujuan tingkat II dijadwalkan sehari setelahnya, yakni 21 Juli 2026. Dia menambahkan bahwa pembahasan RUU tersebut akan berlangsung intensif dan mencakup berbagai tahapan, dimulai dari pendalaman substansi hingga lobi antarpihak. “Jadi, saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 harus sudah disetujui di tingkat II, tanggal 20 di tingkat I. Apakah bisa disetujui?” tanya Misbakhun yang disambut oleh persetujuan oleh peserta rapat.

Purbaya Yudhi Sadewa berharap RUU PFII bisa diundang-undangkan secepatnya pada bulan ini dan Presiden Prabowo Subianto bisa membawakan UU ini dalam Pidato Kenegaraan Agustus mendatang. “Kita berharap RUU PFII ini bisa selesai bulan ini (Juli 2026), dan berharap sudah bisa jadi UU bulan ini. Agustus harapannya Presiden bisa membacakan soal PFII di Pidato Kenegaraan,” kata Purbaya saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Kamis (2/7/2026).

Apa Artinya Ini ke Depan?

Kehadiran RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan pelaksanaan amanah Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita. Kebijakan ini sekaligus menjadi implementasi tujuan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Purbaya juga berharap PFII ini bisa dijalankan mulai akhir 2026. “Saya berharap akhir 2026 sudah bisa berjalan terkait PFII ini,” ujar Purbaya. Dengan disahkannya UU terkait PFII ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia ke depan, seperti peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Meski target penyelesaian RUU PFII sudah ditentukan, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Pemerintah dan DPR harus bekerja sama untuk memastikan bahwa RUU ini dapat diselesaikan tepat waktu dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. “Kita harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, subtansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan,” kata Misbakhun.

Dalam upaya mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, pemerintah dan DPR harus terus bekerja sama untuk memastikan bahwa RUU PFII dapat diselesaikan dan diimplementasikan dengan baik. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia ke depan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260703074026-4-747697/ruu-pusat-finansial-internasional-ri-ditarget-kelar-sebelum-22-juli, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *