BPJPH Umumkan Ekspansi Sertifikasi Halal Indonesia ke 15 Negara Lewat Forum H20, Buka Peluang Pasar Global bagi Produk Lokal

BPJPH, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, telah mengumumkan ekspansi sertifikasi halal Indonesia ke 15 negara lewat Forum H20, membuka peluang pasar global bagi produk lokal.

Forum H20: Titik Temu Ekosistem Halal Internasional

Forum H20, yang diselenggarakan pada hari Sabtu (19/9/2026), menjadi arena bagi BPJPH untuk menegaskan peran strategisnya dalam memperluas jangkauan sertifikasi halal. Dalam acara tersebut, BPJPH menandatangani sejumlah perjanjian, termasuk 15 Mutual Recognition Agreement (MRA), 4 Memorandum of Understanding (MoU), 19 Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan 1 Nota Kesepahaman dengan mitra strategis. Semua kesepakatan ini bertujuan memperkuat sistem jaminan produk halal yang kredibel dan dapat diakui secara global.

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas negara dan sektor. “Kerja sama yang dihasilkan pada H20 ini menunjukkan bahwa penguatan ekosistem halal membutuhkan kolaborasi lintas negara dan lintas sektor,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa MRA, MoU, serta penguatan sumber daya manusia merupakan bagian integral dari upaya membangun sistem jaminan produk halal yang kuat.

Mutual Recognition Agreement: Jembatan Pengakuan Sertifikasi

Dari 39 kerja sama yang ditandatangani, 15 MRA menjadi sorotan utama. MRA ini melibatkan Halal Certification Bodies (HCBs) internasional, sehingga sertifikasi halal Indonesia dapat diakui secara langsung di negara tujuan. Lima belas HCBs yang terlibat berasal dari Australia, Swiss, Vietnam, Jerman, Italia, Argentina, Spanyol, Rusia, Tunisia, Selandia Baru, Jepang, Portugal, Kolombia, dan negara lainnya.

Contoh HCBs yang terlibat meliputi Halal Australia PTY, LTD; Halal Certification Services (HCS) Switzerland; Halal Certification Agency Vietnam; IGMG-EHZ European Institute of Halal Certification Germany; serta lembaga-lembaga lainnya. Melalui MRA ini, produk halal Indonesia tidak perlu menjalani proses sertifikasi ulang di setiap negara, melainkan dapat langsung menggunakan sertifikat yang sudah diakui secara internasional.

Memorandum of Understanding: Menyatukan Visi dan Misi

Empat MoU yang ditandatangani pada Forum H20 menegaskan komitmen bersama untuk memajukan standar halal. MoU ini mencakup pertukaran data, pelatihan, serta kolaborasi teknis antara BPJPH dan mitra strategis. Dengan adanya MoU, BPJPH dapat memperluas jaringan pengawasan dan verifikasi produk halal, sekaligus meningkatkan kualitas sertifikasi yang diterbitkan.

Perjanjian Kerja Sama: Sinergi Praktis di Lapangan

Berjumlah 19 PKS, perjanjian ini menargetkan kolaborasi praktis antara BPJPH dan lembaga terkait. PKS mencakup pengembangan sistem audit, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan platform digital untuk mempermudah proses sertifikasi. Selain itu, PKS juga mencakup kerja sama dalam mengembangkan produk halal inovatif, sehingga produk Indonesia dapat bersaing di pasar global.

Nota Kesepahaman: Landasan Formalitas

Nota Kesepahaman yang ditandatangani bertindak sebagai landasan formalitas, menjamin bahwa semua pihak terikat pada prinsip dan prosedur yang telah disepakati. Nota ini menegaskan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap proses sertifikasi halal.

Impak Ekspansi Halal ke 15 Negara

Ekspansi sertifikasi halal ke 15 negara melalui Forum H20 membuka peluang signifikan bagi produk lokal Indonesia. Dengan pengakuan global, produk halal Indonesia dapat memasuki pasar baru tanpa hambatan birokrasi yang berat. Hal ini akan meningkatkan daya saing produk, memperluas jaringan distribusi, dan membuka peluang investasi asing di sektor halal.

Selain itu, kolaborasi lintas negara dan lintas sektor yang ditonjolkan oleh BPJPH akan memperkuat sistem jaminan produk halal secara keseluruhan. Dengan adanya MRA, MoU, PKS, dan Nota Kesepahaman, BPJPH dapat memastikan bahwa produk halal Indonesia memenuhi standar internasional, sehingga dapat dipercaya oleh konsumen global.

Penguatan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pertukaran pengetahuan juga menjadi faktor kunci. SDM yang terampil dan berkompeten akan mampu menjaga kualitas sertifikasi, sehingga sistem jaminan produk halal tetap kredibel dan dapat diandalkan oleh mitra internasional.

Kesempatan Baru untuk Pemasaran Global

Dengan sertifikasi halal yang diakui secara internasional, produk-produk seperti makanan, minuman, kosmetik, dan produk konsumen lainnya dapat dipasarkan di negara-negara dengan konsumen Muslim yang signifikan. Hal ini tidak hanya meningkatkan pendapatan eksportir, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin dalam industri halal.

BPJPH, melalui kerja sama yang luas, telah menunjukkan komitmen kuat terhadap pengembangan ekosistem halal yang berkelanjutan. Inisiatif ini menunjukkan bahwa Indonesia siap bersaing di panggung global, memanfaatkan keunggulan produk halal, dan menumbuhkan ekonomi berbasis nilai keagamaan.

Semoga berita ini memberikan gambaran lengkap tentang langkah strategis BPJPH dalam memperluas pasar global bagi produk lokal.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.tribunnews.com/nasional/7884776/bpjph-sertifikasi-halal-indonesia-diperluas-ke-15-negara-di-forum-h20, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *