Studi Banding ke Malaysia, Buruh Indonesia Perkuat Formula RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dengan 5 Pelajaran Praktis untuk Tingkatkan Hak Pekerja Nasional
Studi banding ke Malaysia menjadi langkah penting bagi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dalam memperkuat RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Dengan menelusuri sistem ketenagakerjaan Malaysia, buruh Indonesia berharap dapat menurunkan standar perlindungan pekerja di tanah air, khususnya dalam upah, jam kerja, perlindungan perempuan, jaminan sosial, PHK, dan pensiun.
Visi KBPBI dalam Studi Banding Malaysia
Pada Senin (14/9/2026), sejumlah pimpinan buruh KBPBI melakukan kunjungan ke Malaysia n Trade Union Congress (MTUC). Di antara peserta, Mustopo dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Soeharjono Yono dari Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (KSarbumusi), dan Baso Rukman Abdul Jihad dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) hadir untuk mempelajari kebijakan ketenagakerjaan Malaysia. Tujuannya adalah mencari praktik terbaik yang dapat diadaptasi dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang diperjuangkan di Indonesia.
Perbandingan Sistem Ketenagakerjaan Indonesia dan Malaysia
Di pertemuan tersebut, KBPBI membahas secara komprehensif berbagai aspek ketenagakerjaan. Pertama, upah dan jam kerja. Malaysia memiliki sistem upah minimum yang diatur secara nasional dan dijamin melalui mekanisme peninjauan berkala. Pekerja di sektor informal juga dapat mengakses upah minimum melalui program perlindungan sosial. Di Indonesia, upah minimum masih sangat bervariasi antar provinsi, dan jam kerja seringkali tidak teratur, terutama di sektor informal. Kedua, perlindungan pekerja perempuan. Malaysia telah menerapkan kebijakan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, termasuk cuti hamil dan perlindungan anti-diskriminasi. Sementara di Indonesia, perlindungan ini masih belum konsisten di semua sektor.
Selanjutnya, jaminan sosial menjadi fokus utama. Malaysia mengoperasikan Employees Provident Fund (EPF) atau KWSP, Social Security Organisation (SOCSO) atau PERKESO, serta Employment Insurance System (EIS). EPF menampung tabungan pensiun bagi pekerja, SOCSO menyediakan perlindungan terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan EIS memberikan tunjangan sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Di Indonesia, sistem jaminan sosial masih belum terintegrasi secara menyeluruh, sehingga banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Perlindungan pekerja yang terkena PHK juga menjadi topik hangat. Malaysia melalui EIS menawarkan tunjangan pengangguran, pelatihan, dan bantuan pencarian kerja. Di Indonesia, PHK seringkali tidak diikuti dengan tunjangan yang memadai, dan proses pemulangan ke dunia kerja masih sangat terbatas.
Dampak Praktis bagi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Indonesia
Pengalaman KBPBI di Malaysia memberikan beberapa pelajaran praktis yang dapat dimasukkan ke dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Pertama, pentingnya sistem jaminan sosial yang terintegrasi. Dengan mengadopsi model EPF, SOCSO, dan EIS, Indonesia dapat menyediakan perlindungan pensiun, kecelakaan, dan tunjangan pengangguran secara komprehensif. Kedua, perlunya mekanisme peninjauan upah minimum yang rutin dan terpusat. Hal ini akan mengurangi disparitas upah antar daerah dan sektor, serta memastikan pekerja menerima upah yang layak. Ketiga, perlindungan khusus bagi pekerja perempuan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari RUU. Ini akan menambah keadilan gender di tempat kerja dan mengurangi ketimpangan. Keempat, sistem tunjangan pengangguran harus dipertimbangkan agar pekerja yang terkena PHK tidak terjerat kemiskinan. Kelima, hak pensiun harus diatur secara jelas, termasuk hak pensiun bagi pekerja informal yang seringkali terpinggirkan.
Dengan memasukkan pelajaran ini, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan menjadi alat yang lebih kuat dalam memperjuangkan hak pekerja di Indonesia. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga dapat memperkuat stabilitas sosial dan ekonomi nasional. Selain itu, adanya sistem perlindungan yang kuat dapat meningkatkan daya tarik investasi asing, karena investor cenderung memilih negara dengan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan transparan.
Strategi Implementasi RUU Berdasarkan Studi Banding
Setelah mengidentifikasi praktik terbaik, KBPBI merancang strategi implementasi RUU yang berfokus pada kolaborasi lintas sektor. Pertama, melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan sektor swasta dalam proses perumusan kebijakan. Kedua, menyediakan pelatihan dan sosialisasi bagi pengusaha mengenai hak pekerja dan kewajiban mereka. Ketiga, menegakkan penegakan hukum secara ketat agar pekerja yang dirugikan dapat mendapatkan ganti rugi. Keempat, membangun sistem monitoring dan evaluasi yang transparan, sehingga kebijakan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan realitas di lapangan.
Kesimpulan: Membangun Masa Depan Pekerja Indonesia
Studi banding ke Malaysia menegaskan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Indonesia harus didesain dengan menyesuaikan praktik terbaik internasional. Dengan memperkuat sistem jaminan sosial, menegakkan upah minimum, melindungi pekerja perempuan, memberikan tunjangan pengangguran, dan menjamin hak pensiun, kebijakan ini akan menempatkan pekerja Indonesia di posisi yang lebih adil dan berdaya. KBPBI, melalui kunjungan ini, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak pekerja, sehingga buruh Indonesia dapat menikmati perlindungan yang setara dan merata.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.tribunnews.com/bisnis/7884270/studi-banding-ke-malaysia-buruh-indonesia-perkuat-formula-ruu-perlindungan-ketenagakerjaan, without altering the facts of the original article.