Mal Terbesar Runtuh, 502 Orang Tewas: Bos Perusahaan Didakwa Lalai dan Ogah Perbaiki Gedung
Mal terbesar di Korea Selatan, Sampoong Department Store, runtuh pada 29 Juni 1995, menewaskan 502 orang dan melukai 937 lainnya. Bangunan yang berdiri pada 1987 ini mengalami keruntuhan akibat kelalaian pengelola dalam menjaga keselamatan bangunan. Bos perusahaan, Lee Joon, didakwa lalai dan ogah memperbaiki gedung meskipun retakan besar sudah muncul di berbagai sudut bangunan.
Momen Penentu di Menit Akhir
Pada April 1995, tanda-tanda kerusakan sudah muncul. Terlihat jelas retakan panjang di atap dan dinding lantai lima. Namun, alih-alih melakukan pemeriksaan menyeluruh, pihak manajemen hanya memindahkan toko-toko di lantai tersebut ke lantai bawah. Operasional di empat lantai lainnya tetap berjalan seperti biasa. Puncaknya terjadi pada 29 Juni 1995, ketika retakan semakin melebar dan merembet ke lantai empat. Lagi-lagi, dibanding menutup operasional mal yang sedang ramai, manajemen hanya menutup lantai empat dan mematikan pendingin ruangan di seluruh gedung.
Akibatnya, 1.500 pengunjung terkubur dan 502 orang tewas. Ironisnya, setelah tahu ada masalah, sejumlah petinggi manajemen justru memilih meninggalkan gedung. Sedangkan, ribuan pegawai tetap bekerja melayani pengunjung yang terus berdatangan. Mereka tidak mengetahui tingkat kerusakan bangunan dan hanya merasakan suasana semakin panas akibat AC yang dimatikan.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa sekitar pukul 17.50 waktu setempat, suara retakan dan gemuruh mulai terdengar dari dalam gedung. Pengunjung panik dan berlarian menuju pintu keluar. Alarm bahaya dibunyikan, tetapi semuanya sudah terlambat. Tujuh menit kemudian, bangunan tersebut runtuh hanya dalam waktu sekitar 20 detik dan menimbun lebih dari 1.500 orang di bawah reruntuhan.
Lahan tempat berdirinya Sampoong merupakan bekas tempat pembuangan sampah yang dinilai tidak cukup stabil untuk menopang pusat perbelanjaan besar. Kontraktor awal sebenarnya telah memperingatkan risiko pembangunan di atas lahan tersebut dan mengusulkan proyek apartemen dengan struktur beton yang lebih kuat. Namun, pemilik Sampoong, Lee Joon, menolak usulan itu dan tetap memaksa pembangunan pusat perbelanjaan.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang keselamatan bangunan dan tanggung jawab pengelola. Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Lee Joon dan tujuh tahun penjara kepada putranya, Lee Han-Sang. Dampak dari kejadian ini juga dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat luas. Mereka menuntut keadilan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Setelah kejadian ini, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan bangunan dan prosedur operasional. Pihak berwenang harus memastikan bahwa bangunan-bangunan yang ada memenuhi standar keselamatan dan bahwa pengelola bangunan memprioritaskan keselamatan pengunjung. Keluarga korban dan masyarakat luas juga perlu mendapatkan dukungan dan kompensasi yang adil. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk memprioritaskan keselamatan dan keadilan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/entrepreneur/20260629101957-25-746431/mal-terbesar-runtuh-gegara-bos-ogah-perbaiki-gedung-502-orang-tewas, without altering the facts of the original article.