Penetapan Tersangka Febrie Dilakukan Penyidik Berwenang, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tak Bisa Diabaikan

Penetapan tersangka Febrie Dilakukan Penyidik Berwenang, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tak Bisa Diabaikan

Proses Penetapan Tersangka Berdasarkan Pasal 90 ayat 2 KUHAP

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), perwakilan tim hukum Kejagung mengutarakan bahwa dalil yang diajukan dalam praperadilan Febrie tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam rangkaian administrasi penyidikan perkara a quo. Menurut Kejagung, penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik yang memegang minimal dua alat bukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keputusan ini menegaskan bahwa kewenangan dalam melakukan penetapan tersangka tidak semata-mata ditentukan oleh jabatan struktural atau nomenklatur administratif, melainkan oleh kedudukan seseorang sebagai penyidik dalam perkara yang bersangkutan. Dengan demikian, Zet Tadung Allo, yang bertindak dalam kapasitas penyidik, memiliki hak untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka, bukan sekadar berdasarkan kedudukan administrasinya.

Reaksi Febrie dan Penjelasan Kejagung

Febrie, dalam permohonannya, mengakui bahwa penetapannya sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik. Ia menyatakan bahwa proses tersebut tidak melibatkan pihak lain di luar penyidik. Kejagung menegaskan bahwa tindakan Zet Tadung Allo dilakukan dalam kapasitas resmi penyidik, bukan sebagai pejabat administratif. Hal ini diakui oleh Febrie sendiri dalam dokumen permohonan tersebut.

Menurut perwakilan tim hukum Kejagung, dalil yang diajukan Febrie tidak berdasar pada hukum dan tidak mencerminkan fakta yang ada. Mereka menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang kuat, yaitu minimal dua alat bukti, sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kejagung menolak klaim bahwa proses penetapan tersangka dapat diabaikan atau dilanggar hak asasi manusia.

Implikasi Hukum dan Dampak terhadap Proses Penyidikan

Penegasan Kejagung ini memiliki implikasi besar bagi proses penyidikan di Indonesia. Pertama, ia menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan yang jelas dan tidak dapat diabaikan. Kedua, keputusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang kuat, sehingga proses hukum tidak dapat dilanggar hak asasi manusia. Ketiga, keputusan ini menegaskan bahwa proses penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik yang memegang minimal dua alat bukti, sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Selain itu, keputusan Kejagung juga menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara adil dan tidak dapat diabaikan. Hal ini menegaskan bahwa penyidik harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Kejagung menegaskan bahwa penyidik harus melakukan penetapan tersangka secara objektif dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Kejagung menegaskan bahwa penyidik harus melakukan penetapan tersangka secara adil dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia.

Kesimpulan: Proses Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Keputusan Kejagung menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat diabaikan. Penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik yang memegang minimal dua alat bukti, sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penetapan tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihak lain di luar penyidik. Kejagung menegaskan bahwa penyidik harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Penetapan tersangka harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Penetapan tersangka harus dilakukan secara adil dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Kejagung menegaskan bahwa penyidik harus melakukan penetapan tersangka secara adil dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *