5 Langkah Mudah Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign di 2026
**5 Langkah Mudah Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign di 2026** **Momen Penentu di Menit Akhir** Kementerian Ketenagakerjaan menawarkan opsi pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus berhenti bekerja atau menunggu usia pensiun. Keputusan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015. Berikut 5 langkah mudah untuk mengajukan pencairan saldo JHT secara parsial. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Dengan syarat memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT sebanyak 10% atau 30%. Pencairan maksimal 30% dikhususkan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit. Sementara itu, alokasi 10% ditujukan untuk keperluan lain sebagai persiapan menghadapi masa pensiun. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Namun, perlu diingat bahwa pencairan sebagian dapat memicu pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jeda pengambilan melebihi 2 tahun. Oleh karena itu, peserta harus mempertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan pencairan saldo JHT. **Syarat Dokumen Klaim Parsial (10% & 30%)** Untuk mengajukan pencairan saldo JHT secara parsial, peserta harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan – E-KTP atau bukti identitas resmi lainnya – NPWP (wajib bagi saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian) **Kriteria Pencairan JHT Secara Umum** Selain klaim parsial, saldo JHT dapat dicairkan secara penuh apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: – Mencapai Usia Pensiun (56 tahun atau sesuai PKB Perusahaan) – Berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) – Berhenti usaha bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) – Mengundurkan diri (resign) atau terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) – Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Untuk mengajukan pencairan saldo JHT, peserta dapat mengikuti dua kanal digital, yaitu: 1. Melalui Portal Lapak Asik (Dikhususkan bagi peserta yang pensiun, resign, atau terdampak PHK) – Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id – Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan) – Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB) – Simpan data pengajuan dan tunggu konfirmasi jadwal wawancara online via email – Petugas akan melakukan verifikasi data melalui video call – Saldo akan ditransfer ke rekening peserta setelah verifikasi selesai 2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) – Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun terdaftar – Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT – Pastikan kriteria klaim memenuhi syarat (terindikasi tanda centang hijau) – Pilih alasan pencairan, konfirmasi data diri, dan lakukan verifikasi foto selfie – Masukkan data NPWP serta nomor rekening aktif, lalu klik Konfirmasi – Pantau status pencairan secara real-time melalui fitur Tracking Klaim Proses pencairan umumnya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260812140621-37-758591/cara-cairkan-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-resign-di-2026, without altering the facts of the original article.