Korupsi Transfer Pricing PT TPL, 2 Orang Tersangka Ditetapkan Kejagung

**Korupsi Transfer Pricing PT TPL, 2 Orang Tersangka Ditetapkan Kejagung** Jakarta, CNBC Indonesia – Dua orang tersangka telah ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. pada Rabu (12/8/2026). Dua tersangka tersebut yaitu Tersangka BP selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) dan Tersangka SR selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak). **Momen Penentu di Menit Akhir** Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Dalam kasus ini, PT TPL perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara under invoicing. PT TPL melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp / bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. PT TPL juga melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT AP, PT R (perusahaan afiliasi), yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alfa pulp, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan/perusahaan dari yang seharusnya diterima negara. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan serius terhadap korupsi transfer pricing yang terjadi di perusahaan-perusahaan di Indonesia. Korupsi transfer pricing dapat menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sehingga perlu diatasi dengan cepat dan efektif. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Saat ini, Tim Auditor masih dalam proses menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Dua tersangka yang ditetapkan akan dijerat dengan sangkaan primair dan subsidair, yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dua tersangka tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh Tim Penyidik Kejagung, dan hasilnya akan menentukan apakah mereka akan dipidana atau tidak. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan serius terhadap korupsi transfer pricing yang terjadi di perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260813091511-17-758816/kejagung-tetapkan-2-tersangka-korupsi-transfer-pricing-pt-tpl, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *