Putusan MK Terbaru, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Harus Diadukan Secara Pribadi
Putusan MK Terbaru, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Harus Diadukan Secara Pribadi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus penaggulangan pasal 218 KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan 275/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK yang disiarkan di YouTube, Rabu (12/8/2026).
Kronologi Fakta
Gugatan penaggulangan pasal 218 KUHP itu diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan beberapa nama lain. Mereka menggugat pasal 218 KUHP karena dianggap menimbulkan “fear effect” atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi. Pasal ini membuat mereka khawatir akan dipidana jika menyatakan pendapat, kritik, atau ekspresi di ruang publik.
Pemohon menilai pasal 218 KUHP tidak berdasar dan harus dihapus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga mengajukan petitum untuk menghapus pasal 219 KUHP yang menyangkut tentang penghinaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Mahkamah Agung.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, dalil pemohon yang menyatakan pasal 218 dan pasal 219 adalah dalil yang tidak berdasar. Oleh karena itu, permohonan itu harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Mengapa dan Dampak
Namun, dalam putusan ini, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menurut Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan permohonan mereka karena pasal 218 KUHP memang menimbulkan efek psikologis yang negatif pada masyarakat. Pasal ini membuat masyarakat merasa takut untuk menyatakan pendapat atau kritik terhadap pemerintah.
Ketua MK Suhartoyo juga menambahkan bahwa pasal 218 KUHP tidak sesuai dengan prinsip kebebasan berpendapat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal ini juga tidak sesuai dengan prinsip kebebasan berekspresi yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Penutup
Putusan MK ini bisa dianggap sebagai langkah awal untuk memperbaiki hukum pidana di Indonesia. Pasal 218 KUHP yang dianggap tidak berdasar dan tidak sesuai dengan prinsip kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi harus dihapus dari KUHP.
Dengan demikian, warga negara Indonesia dapat bebas menyatakan pendapatnya tanpa takut akan dipidana. Demikian informasi ini.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8616150/mk-tegaskan-pasal-penghinaan-presiden-wapres-harus-diadukan-sendiri, without altering the facts of the original article.