Pemko Pekanbaru Sesuai Aturan, Kemendagri Tegaskan HGB STC Tak Bisa Diperpanjang

Pemko Pekanbaru Sesuai Aturan, Kemendagri Tegaskan HGB STC Tak Bisa Diperpanjang

Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengambil keputusan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), sebuah keputusan yang dipastikan telah berjalan sesuai aturan. Kunjungan kerja yang dilakukan oleh DPRD Kota Pekanbaru ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperjelas landasan hukum yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menunjukkan keputusan ini telah didasarkan pada peraturan yang berlaku.

Dalam menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan, Pemkot Pekanbaru telah memastikan bahwa keputusan ini tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Kunjungan kerja yang dilakukan oleh DPRD Kota Pekanbaru ke Kemendagri menunjukkan komitmen Pemkot Pekanbaru untuk menjalankan kebijakan yang transparan dan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pada bulan Februari 2023, masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset STC telah berakhir, dan aset tersebut kini kembali menjadi milik Pemkot Pekanbaru. Pada saat itu, Pemkot Pekanbaru telah mengambil keputusan untuk tidak memperpanjang HGB ruko di kawasan STC, sebuah keputusan yang dipastikan telah didasarkan pada peraturan yang berlaku.

Kunjungan kerja yang dilakukan oleh DPRD Kota Pekanbaru ke Kemendagri menunjukkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Pekanbaru telah didasarkan pada peraturan yang berlaku. Mereka juga mengetahui bahwa masa kerja sama BGS atas aset STC telah berakhir dan aset tersebut kini kembali menjadi milik Pemkot Pekanbaru.

Keputusan Pemkot Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko di kawasan STC telah menimbulkan reaksi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka menilai keputusan ini bertentangan dengan kepentingan mereka, namun Pemkot Pekanbaru telah memastikan bahwa keputusan ini telah didasarkan pada peraturan yang berlaku.

Keputusan Pemkot Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko di kawasan STC telah menunjukkan komitmen Pemkot Pekanbaru untuk menjalankan kebijakan yang transparan dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Mereka juga menunjukkan bahwa Pemkot Pekanbaru tidak akan menyerah pada tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan, Pemkot Pekanbaru telah menunjukkan bahwa mereka tidak akan menyerah pada keputusan yang telah diambil. Keputusan ini telah menunjukkan bahwa Pemkot Pekanbaru telah menjalankan kebijakan yang transparan dan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Demikian informasi yang dapat disampaikan tentang keputusan Pemkot Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko di kawasan STC. Keputusan ini telah menunjukkan komitmen Pemkot Pekanbaru untuk menjalankan kebijakan yang transparan dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pemkot Pekanbaru juga telah menunjukkan bahwa mereka tidak akan menyerah pada tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://nasional.tempo.co/read/2117007/kemendagri-tegaskan-hgb-stc-tak-dapat-diperpanjang-dprd-sebut-pemko-pekanbaru-sesuai-aturan, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *