Dony Oskaria Turun Tangan, Kawal Langsung Pelaporan LHKPN Pejabat BUMN
Ketua Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, menyatakan akan mengawasi para pejabat perusahaan pelat merah agar tepat waktu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia bahkan menegaskan tidak ada toleransi bagi para pengurus seluruh BUMN untuk tidak melaporkan harta kekayaannya, termasuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang memiliki pengurus Warga Negara Asing (WNA). Langkah ini diambil untuk mencegah potensi korupsi di lingkungan BUMN.
Komitmen Dony Oskaria dalam Pengawasan LHKPN
Dony Oskaria mengungkapkan bahwa dirinya sendiri akan memimpin proses pelaporan LHKPN seluruh pejabat BUMN. Hal ini disampaikannya usai menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menghadiri pertemuan dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin. “Kami sudah bersepakat bahwa saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN dan kita harapkan itu tepat waktu karena ini tidak ada toleransi yang kita berikan. Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini,” ujar Dony di Gedung KPK pada Senin (29/6/2026).
Apa yang Terjadi?
Pada kesempatan yang sama, Aminuddin menambahkan bahwa hingga 31 Maret, masih ada beberapa manajemen BUMN yang belum melaporkan harta kekayaannya. Ia mengaku sudah menyurati para stakeholders agar para pengurus BUMN yang belum melaporkan LHKPN itu dikenakan sanksi. “Karena kalau yang untuk ASN itu ada sanksinya, kalau untuk yang di level BUMN sesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN,” beber Aminuddin.
Mengapa dan Dampak
Menurut Dony Oskaria, transformasi di lingkungan BUMN bertujuan untuk mencegah potensi korupsi. Ia menegaskan bahwa seluruh BUMN harus dibatasi koridornya guna mencegah terjadinya korupsi di masa yang akan datang. “Tidak spesifik juga kita satu-satu mengenai DSI, tetapi intinya adalah seluruh BUMN ke depannya setelah kita lakukan transformasi kita berharap ke depannya seluruhnya tentu harus kita batasi koridornya supaya tidak terjadi potensi untuk adanya korupsi di masa yang akan datang,” pungkas Dony.
Keputusan ini juga berlaku bagi WNA yang menjabat sebagai top manajemen di BUMN. Aminuddin mengakui bahwa pihaknya masih mendiskusikan hal ini. “Termasuk WNA ya walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top manajemen ya di BUMN. Dan kalau kita lihat di undang-undang 28 dia struktur ya struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN,” ungkapnya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dengan komitmen Dony Oskaria dalam mengawasi pelaporan LHKPN, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BUMN. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah potensi korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BUMN. Dalam waktu dekat, masyarakat akan terus memantau perkembangan implementasi LHKPN di BUMN dan berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh bagi sektor lain.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260629173043-17-746624/dony-oskaria-kawal-langsung-pelaporan-lhkpn-pejabat-bumn, without altering the facts of the original article.