DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Bandung untuk Mengambil Jalur Pidana dan Gugatan Perdata atas Penebangan 10 Pohon di Kota Bandung

DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Bandung untuk Mengambil Jalur Pidana dan Gugatan Perdata atas Penebangan 10 Pohon di Kota Bandung

Penebangan 10 pohon yang diduga berkaitan dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di Kota Bandung terus menjadi sorotan. DPRD Kota Bandung menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan perlu diusut hingga ke pihak-pihak yang berada di balik keputusan bisnis tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menilai penanganan kasus tidak cukup berhenti pada teguran administratif. Menurutnya, langkah hukum yang menyasar korporasi hingga pemilik manfaat (beneficial owner) perlu ditempuh agar memberikan efek jera sekaligus memastikan adanya pemulihan terhadap kerusakan lingkungan.

Radea menilai penebangan 10 pohon tersebut kecil kemungkinan dilakukan secara spontan oleh individu. “Saya menilai peristiwa penebangan 10 pohon ini bukan tindakan spontan yang dilakukan oleh perorangan. Pemotongan sebanyak itu mustahil dilakukan oleh satu individu tanpa struktur, peralatan, maupun kendaraan pendukung,” katanya.

Radea menambahkan, hal itu berarti ada struktur yang mendukung tindakan tersebut. “Jadi ada struktur, ada peralatan, ada kendaraan yang mendukung. Jadi bukan hanya tindakan spontan,” tegasnya.

Berdasarkan pernyataan Radea, tampaknya DPRD Kota Bandung menilai peristiwa penebangan 10 pohon tidak terjadi secara spontan, melainkan ada perencanaan yang jelas. Hal ini menimbulkan kesan bahwa korporasi, yang akan mendirikan lapangan padel di tempat tersebut, memiliki peran besar dalam peristiwa ini.

Menurut Radea, langkah hukum yang menyasar korporasi hingga pemilik manfaat perlu ditempuh agar memberikan efek jera sekaligus memastikan adanya pemulihan terhadap kerusakan lingkungan.

Penebangan 10 pohon di Kota Bandung terjadi pada minggu lalu, di mana lokasi tersebut akan dijadikan fasilitas lapangan padel. Menurut informasi, penebangan tersebut dilakukan oleh tim yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Pemkot Bandung telah berjanji untuk menindak tegas para oknum yang terlibat dalam peristiwa penebangan 10 pohon tersebut. Namun, DPRD Kota Bandung menilai janji tersebut tidak cukup untuk mengatasi permasalahan yang terjadi.

Dalam hal ini, DPRD Kota Bandung berharap Pemkot Bandung dapat mengambil langkah lebih lanjut dalam menangani kasus ini. “Saya harap Pemkot Bandung dapat mengambil langkah lebih lanjut dan memastikan bahwa korporasi yang terkait dengan kejadian ini akan mendapatkan sanksi yang tepat,” ujar Radea.

Radea menambahkan, langkah hukum yang menyasar korporasi hingga pemilik manfaat perlu ditempuh agar memberikan efek jera sekaligus memastikan adanya pemulihan terhadap kerusakan lingkungan.

Dengan demikian, DPRD Kota Bandung berharap Pemkot Bandung dapat mengambil langkah yang tepat dalam menangani kasus penebangan 10 pohon di Kota Bandung. Demikian informasi ini.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/8262469/dprd-kota-bandung-dorong-pemkot-tempuh-jalur-pidana-dan-gugatan-perdata-usai-penebangan-10-pohon, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *