Putusan Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Ganti Rugi Rp 200 Juta Masih Jadi Tanda Tanya
Putusan Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Ganti Rugi Rp 200 Juta Masih Jadi Tanda Tanya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan bahwa upaya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk menuntut ganti rugi Rp 200 juta atas penangkapan dan penahanan dalam perkara dugaan tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) gagal.
Menurut Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Hal ini dikarenakan Menteri Keuangan tidak dijadikan pihak dalam perkara tersebut, padahal instansi tersebut berwenang membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” jelas Hakim Darpawan dalam persidangan, Kamis (6/8/2026).
Kronologi Perkara
Roy Suryo ditangkap dan dihukum penjara atas dugaan tudingan ijazah Jokowi pada tahun 2025. Namun, kemudian Roy Suryo dibebaskan dari penjara setelah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Setelah dibebaskan, Roy Suryo memutuskan untuk menuntut ganti rugi Rp 200 juta atas penangkapan dan penahanannya. Namun, upaya tersebut kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengapa Dan Dampak
Menurut Hakim Darpawan, permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Hal ini dikarenakan Menteri Keuangan tidak dijadikan pihak dalam perkara tersebut, padahal instansi tersebut berwenang membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa Menteri Keuangan adalah pihak yang berwenang membayar ganti rugi,” kata Hakim Darpawan.
Dengan demikian, Roy Suryo masih harus mencari cara lain untuk mendapatkan ganti rugi atas penangkapan dan penahanannya. Hal ini tentu saja menjadi tanda tanya bagi banyak orang, apalagi mengingat bahwa Roy Suryo telah dibebaskan dari penjara setelah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Penutup
Demikian informasi tentang putusan praperadilan Roy Suryo yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/8263230/praperadilan-roy-suryo-soal-ganti-rugi-rp-200-juta-ditolak, without altering the facts of the original article.