PBNU Tetapkan Tanggal 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu 17 Juni 2026 Mendatang

Perbedaan Penetapan 1 Muharram 1448 H di Indonesia

Penetapan Tahun Baru Hijriah atau 1 Muharram 1448 H telah menimbulkan perbedaan antara pemerintah, Muhammadiyah, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU telah menetapkan 1 Muharram jatuh pada Rabu (17/6/2026), sedangkan libur nasional memperingati Tahun Baru Hijriah masih jatuh pada Selasa (16/6/2026).

Kronologi Fakta

Pengumuman penetapan 1 Muharram 1448 H oleh PBNU disampaikan lewat surat nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026. Surat tersebut menyatakan bahwa Lembaga Falakiyah PBNU telah menyelenggarakan rukyatul hilal pada Senin 29 Zulhijah 1447 H atau 15 Juni 2026. Seluruh titik pemantauan melaporkan tidak melihat hilal. Dengan demikian, PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Rabu (17/6/2026).

Mengapa dan Dampak

Perbedaan penetapan 1 Muharram 1448 H ini dapat menimbulkan dampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa perbedaan penetapan ini tidak berasal dari perbedaan pendapat atau keyakinan, tetapi lebih dari pada perbedaan metode perhitungan tanggal Hijriah. PBNU menggunakan metode rukyatul hilal, sedangkan pemerintah menggunakan metode astronomis.

Metode rukyatul hilal merupakan metode yang digunakan oleh banyak umat Islam untuk menentukan tanggal Hijriah. Metode ini berdasarkan pada pengamatan langsung hilal (bulan sabit) di lapangan. Sedangkan metode astronomis menggunakan perhitungan astronomis untuk menentukan tanggal Hijriah. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Dengan demikian, perbedaan penetapan 1 Muharram 1448 H ini dapat menimbulkan perbedaan dalam perayaan Tahun Baru Hijriah. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa perbedaan ini tidak menimbulkan perbedaan dalam keyakinan atau agama, tetapi lebih dari pada perbedaan metode perhitungan tanggal Hijriah.

Penutup

Demikian informasi tentang perbedaan penetapan 1 Muharram 1448 H di Indonesia. Semoga informasi ini dapat membantu memahami perbedaan ini dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20260616130536-29-743139/pbnu-tetapkan-1-muharram-1448-h-jatuh-rabu-17-juni-2026, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *