PPPK Kemenham 2026: Syarat, Jadwal, dan Informasi Lengkap untuk Calon Pelamar

PPP Kemenham 2026: Syarat, Jadwal, dan Informasi Lengkap untuk Calon Pelamar

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali membuka kesempatan bagi talenta terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK untuk Tahun Anggaran 2025. Perlu diketahui, meskipun ditujukan untuk tahun anggaran 2025, seluruh rangkaian seleksi PPPK KemenHAM baru akan digelar pada awal 2026. Dengan demikian, calon peserta dapat memanfaatkan waktu yang lebih panjang ini untuk mematangkan persiapan administrasi dan pemahaman regulasi.

Syarat Administrasi dan Pendaftaran

Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK KemenHAM 2026, calon pelamar harus memenuhi syarat administrasi yang ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02, calon pelamar harus:

* Memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);

* Memiliki usia minimum 18 tahun dan maximum 35 tahun pada tanggal 1 Januari tahun pendaftaran;

* Belum pernah dipidana karena tindakan pidana khusus;

* Belum pernah menjadi narapidana, tidak pernah dipidana karena tindakan pidana umum, dan tidak pernah menjadi tersangka;

* Tidak sedang menjalani proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang menjalani proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana khusus dan/atau tindakan pidana umum;

* Tidak sedang dalam proses peradilan karena tindakan pidana k

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *