Aturan Baru Pekerja Outsourcing Berlaku Juli, 4 Bidang Ini Dikecualikan dari Regulasi
Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.7 Tahun 2024 tentang pekerja alih daya atau outsourcing. Aturan baru ini akan berlaku mulai Juli dan hanya akan mengizinkan pekerja alih daya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu catering, security (petugas keamanan), driver (pengemudi), dan cleaning services (petugas kebersihan).
Aturan Baru untuk Pekerja Alih Daya
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan bahwa aturan baru ini akan terbit pada awal Juli atau paling lambat akhir Juli. Ia telah membahas hal ini dengan Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI). Perusahaan akan diberi waktu 6 bulan untuk menyesuaikan aturan tersebut.
Said Iqbal menegaskan bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan pekerja alih daya untuk jenis pekerjaan selain yang telah ditentukan. “Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring.
Mengapa Pekerja Alih Daya Dibatasi?
Dalam pembahasan revisi, ada perdebatan tentang jenis pekerjaan penunjang yang dapat menggunakan sistem alih daya. Said Iqbal mengungkapkan bahwa ada usulan agar pekerjaan penunjang di sektor perminyakan, pertambangan, dan ketenagalistrikan tetap dapat menggunakan sistem alih daya. Namun, usulan ini ditolak oleh kalangan buruh karena banyak diterapkan di badan usaha milik negara (BUMN).
Said Iqbal mengusulkan bahwa perusahaan BUMN tetap diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya, tetapi skema outsourcing itu hanya melalui anak perusahaan, bukan melalui koperasi, yayasan, CV, maupun pihak ketiga lainnya. “Jalan keluarnya ditawarkan, saya menawarkan jalan keluarnya, perusahaan milik negara dapat menggunakan pekerja alih daya dengan membentuk anak perusahaan. Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna,” tegasnya.
Dampak bagi Perusahaan dan Pekerja
Perusahaan tambang dan migas swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya. Pasalnya, perusahaan swasta dinilai memiliki tingkat keuntungan yang tinggi serta kegiatan operasional yang terpusat di satu lokasi. “Perusahaan jasa pertambangan, migas swasta gak boleh ada alih daya karena mereka kan keuntungannya cukup tinggi sekali dan itu ada di satu lokasi,” kata Said Iqbal.
Praktik penyimpangan penggunaan tenaga alih daya masih ditemukan di sejumlah kawasan industri pertambangan, seperti Morowali, Konawe, dan beberapa perusahaan tambang nikel yang dikelola investor asal China. Said Iqbal meminta agar tenaga alih daya tersebut tetap memperoleh perlindungan yang setara dengan pekerja di perusahaan induk, mulai dari upah, tunjangan, jaminan sosial, hingga hak atas pesangon.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Aturan baru tentang pekerja alih daya diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan meningkatkan kualitas layanan di berbagai sektor. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi aturan ini. Perusahaan dan pekerja harus bekerja sama untuk memastikan bahwa aturan ini dapat dijalankan dengan efektif dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260629064304-4-746360/aturan-baru-pekerja-outsourcing-terbit-juli-4-bidang-ini-dikecualikan, without altering the facts of the original article.