Verifikasi Akun Media Sosial Pakai Nomor HP, Kemenkomdigi Siapkan Aturan Baru

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berencana untuk menerapkan aturan baru terkait verifikasi akun media sosial menggunakan nomor handphone. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi identitas digital setiap pengguna media sosial agar dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitasnya. Rencana regulasi ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. Operator seluler menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut apabila nantinya resmi diberlakukan.

Rencana Verifikasi Akun Media Sosial

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, belum bersedia memberikan rincian mendalam mengenai aturan ini. “Itu bukan kewenangan saya, itu (tanyakan) sama Bu Menteri,” ujar Edwin usai konferensi pers terkait kebijakan registrasi SIM card menggunakan data biometrik pengenalan wajah di Jakarta, Jumat (29/5/2026). Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyambut positif rencana pengintegrasian akun media sosial dengan nomor ponsel tersebut.

“Kita siap mendukung kebijakan akun medsos terhubung nomor HP,” ujar Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys. Menurut pandangan Merza, aturan baru tersebut dapat memicu peningkatan kedisiplinan sekaligus validitas data pengguna platform digital melalui nomor seluler yang sah.

Dukungan Operator Seluler

Merza menambahkan bahwa penerapan regulasi resmi dari pemerintah ini juga akan memberikan proteksi ekstra bagi masyarakat digital berkat kepemilikan data yang lebih valid dan terverifikasi. “Kalau memang regulasinya akan dikeluarkan pemerintah wajib menggunakan nomor telepon, maka pengguna medsos pun juga ikut terlindungi dan sama-sama mempunyai data yang valid,” tuturnya.

Mengapa Verifikasi Akun Media Sosial Penting?

Verifikasi akun media sosial menggunakan nomor handphone penting untuk memastikan bahwa pengguna media sosial dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitasnya. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi penyebaran informasi palsu dan meningkatkan kesadaran pengguna media sosial untuk bertanggung jawab atas konten yang mereka bagikan.

Apa Artinya Ini bagi Pengguna Media Sosial?

Dengan penerapan aturan baru ini, pengguna media sosial diharapkan dapat memiliki akun yang lebih valid dan terverifikasi. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pengguna media sosial dan mengurangi risiko penyebaran informasi palsu. Selain itu, pengguna media sosial juga diharapkan dapat lebih bertanggung jawab atas konten yang mereka bagikan.

Kementerian Komunikasi dan Digital masih terus menggodok aturan baru ini dan akan segera mengumumkan detailnya dalam waktu dekat. Dengan demikian, pengguna media sosial diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk penerapan aturan baru ini dan memiliki akun yang lebih valid dan terverifikasi.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.babelinsight.id/kemenkomdigi-godok-aturan-verifikasi-akun-medsos-nomor-hp, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *