Ekspor Nikel-Timah RI Terhambat Logam Tanah Jarang, Nilai Ekspor Meningkat

**Ekspor Nikel-Timah RI Terhambat Logam Tanah Jarang, Nilai Ekspor Meningkat** **Pembuka** Ekspor nikel-timah Indonesia terhambat karena kandungan logam tanah jarang (LTJ) dalam komoditas ekspor. Hal ini menyebabkan nilai ekspor meningkat karena pelaku usaha harus menunggu pengaturan terkait kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. **Momen Penentu di Menit Akhir** Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, serta pihak dari BRIN, Badan Geologi, Danantara, Pertamina, MIND ID, PT Timah, IDSurvey, Sucofindo, Surveyor Indonesia, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia, hingga Apindo. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Fakta pertama, terhambatnya ekspor mineral yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan disebabkan oleh belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ dalam komoditas ekspor. Fakta kedua, ekspor yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkalpinang karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Fakta ketiga, aparat penegak hukum, termasuk TNI tidak boleh menghambat kegiatan ekspor selama pelaku usaha tidak melanggar ketentuan yang berlaku. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Dudung menilai koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum, termasuk TNI tidak menghambat kegiatan ekspor selama pelaku usaha tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, KSP kemudian mengoordinasikan penyusunan kesepakatan yang akan menjadi pedoman sementara mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Dudung mengatakan bahwa ekspor yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan menjadi masalah karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ dalam komoditas ekspor. Oleh sebab itu, KSP kemudian mengoordinasikan penyusunan kesepakatan yang akan menjadi pedoman sementara mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. **Kesimpulan** Ekspor nikel-timah Indonesia terhambat karena kandungan logam tanah jarang (LTJ) dalam komoditas ekspor. Oleh sebab itu, KSP mengoordinasikan penyusunan kesepakatan yang akan menjadi pedoman sementara mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Penyusunan kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260728080919-4-754292/ekspor-nikel-timah-cs-ri-terganjal-kandungan-logam-tanah-jarang, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *