PBNU Tetapkan Tanggal 1 Muharram 1448 H, Rabu 17 Juni 2026 Jadi Hari Raya

Perbedaan Penetapan Tahun Baru Hijriah

Pemerintah, Muhammadiyah, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menetapkan perbedaan tanggal untuk memperingati Tahun Baru Hijriah atau 1 Muharram 1448 H. Meskipun tanggal tersebut sama, namun hari dan tanggal yang ditetapkan berbeda.

Pihak pemerintah telah menetapkan libur nasional pada Selasa (16/6/2026) untuk memperingati Tahun Baru Hijriah. Namun, PBNU menetapkan tanggal 1 Muharram 1448 H jatuh pada Rabu (17/6/2026).

Hal ini disampaikan melalui surat nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026 oleh Lembaga Falakiyah PBNU. Dalam surat tersebut, PBNU menyatakan telah menyelenggarakan rukyatul hilal pada Senin 29 Zulhijah 1447 H atau 15 Juni 2026. Seluruh titik pemantauan melaporkan tidak melihat hilal.

Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada PBNU, dan setelah menganalisis laporan tersebut, PBNU menetapkan tanggal 1 Muharram 1448 H jatuh pada Rabu (17/6/2026).

Perbedaan ini dapat menyebabkan kesalahpahaman dan kekacauan dalam perayaan Tahun Baru Hijriah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan PBNU.

Perlu diingat bahwa penetapan tanggal Tahun Baru Hijriah dapat berbeda-beda tergantung pada pihak yang menetapkan. Namun, PBNU telah menetapkan tanggal 1 Muharram 1448 H jatuh pada Rabu (17/6/2026) dan menyampaikan pernyataan tersebut melalui surat resmi.

Demikian informasi tentang perbedaan penetapan Tahun Baru Hijriah yang ditetapkan oleh pemerintah, Muhammadiyah, dan PBNU.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20260616130536-29-743139/pbnu-tetapkan-1-muharram-1448-h-jatuh-rabu-17-juni-2026, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *