Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin. Salah satu tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah almarhum Sultan Zainal Abidin Syah asal Maluku Utara, yang memiliki peran penting dalam mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia Timur, khususnya Papua Barat, agar tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Zainal Abidin Syah merupakan Sultan Tidore yang menjabat pada tahun 1947â1967, dan menjadi Gubernur Irian Barat (sekarang Papua) pertama yang menjabat pada tahun 1956â1961.
Riwayat Hidup dan Jasa-Jasa Zainal Abidin Syah
Zainal Abidin Syah lahir di Soa-Sio, Tidore, Maluku Utara, pada 1912. Dalam beberapa catatan sejarah, namanya juga dikenal dengan Sultan Zainal Abidin Alting Syah. Ia pun kemudian dikenal sebagai âPenjaga Timur Indonesiaâ. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, ia berhasil mengenyam pendidikan menempuh pendidikan sekolah dasar Belanda untuk pribumi di Ternate hingga berhasil melanjutkan pendidikannya di sekolah menengah Belanda atau Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Batavia (sekarang Jakarta). Tak berhenti sampai di situ, ia kembali melanjutkan pendidikan tinggi di sekolah pegawai negeri untuk rakyat pribumi atau Opleidings Scholenvoor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 1934.
Ia pun menjadi ambtenaar (pegawai negeri) dengan menduduki posisi sebagai Bestuur dan Hulp-Bestuur atau bupati di tiga daerah, yaitu Ternate (Maluku Utara), Manokwari, dan Sorong (Papua Barat). Selama pendudukan Jepang, ia sempat diasingkan selama satu tahun ke Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, hingga Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Ia kemudian dilantik menjadi Sultan Tidore pada 1947.
Momen Penentu di Menit Akhir
Setelah dilantik sebagai Sultan Tidore, Zainal Abidin berpidato yang menegaskan bahwa Irian Barat merupakan bagian Kesultanan Tidore pada 2 Maret 1949. Sikap ini kembali ia tunjukkan saat Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, ketika ia menjadi satu-satunya dari 51 anggota parlemen yang menolak menyerahkan Irian Barat kepada Belanda karena akar sejarahnya bagian dari Kesultanan Tidore.
Berkat kegigihannya, Presiden Soekarno lantas mengumumkan pembentukan Provinsi Perjuangan Irian Barat dengan Ibukota sementara di Soa-Sio Tidore pada 17 Agustus 1956, yang didasari alasan Papua serta pulau-pulau sekitarnya merupakan wilayah kekuasaan Kesultanan Tidore sejak ratusan tahun lalu. Zainal Abidin kemudian ditetapkan sebagai Gubernur Sementara Provinsi Perjuangan Irian Barat pada tanggal 23 September 1956 di Soa-Sio, Tidore melalui SK Presiden RI No. 142 Tahun 1956.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Zainal Abidin Syah merupakan pengakuan atas jasa-jasanya dalam mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia Timur. Hal ini juga menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Dengan pengakuan ini, Zainal Abidin Syah menjadi contoh nyata bahwa keberanian dan keteguhan dalam mempertahankan kedaulatan negara dapat membawa dampak besar bagi bangsa dan negara.
Sebagai tokoh yang berperan penting dalam sejarah Indonesia, Zainal Abidin Syah meninggalkan warisan yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia. Ia menunjukkan bahwa dengan kegigihan dan keberanian, kita dapat mempertahankan kedaulatan negara dan membawa bangsa Indonesia menjadi negara yang kuat dan bersatu.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Meski telah mendapat pengakuan sebagai Pahlawan Nasional, perjuangan Zainal Abidin Syah masih menjadi contoh bagi kita semua untuk terus memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu, kita harus terus mengingat dan menghormati jasa-jasanya, serta berusaha untuk melanjutkan perjuangannya dalam membangun bangsa Indonesia yang lebih kuat dan bersatu.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5233321/sosok-zainal-abidin-syah-yang-perjuangkan-irian-barat-bagian-nkri, without altering the facts of the original article.